BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Lamteng) nonaktif Ardito Wijaya divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamteng.
Pembacaan putusan dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/8/2026).
Enan Sugiarto menuturkan, Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Enan saat membacakan amar putusan, Kamis (27/8/2026).
Selain pidana penjara, Ardito juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.857.000.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," lanjut Enan.
Vonis hukuman lima tahun penjara terhadap Ardito tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Perbedaan lainnya terdapat pada pidana tambahan pencabutan hak politik. JPU sebelumnya menuntut hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.
Sementara dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana penjara.
Majelis hakim juga memutuskan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ardito diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa mengemukakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Diketahui, Ardito Wijaya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 Desember 2025 bersama beragam pihak.
Dalam persidangan sebelumnya, Ardito didakwa menerima uang dari fee dari beragam proyek dengan nilai mencapai Rp5,75 miliar.
KPK mengungkap dugaan adanya permintaan fee sebesar 15 hingga 20 persen dari beragam proyek di Lampung Tengah. Pada periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima Rp5,25 miliar melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito diduga menerima Rp500 juta yang berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan melalui Anton Wibowo.
Jaksa menyebut uang tersebut digunakan untuk beragam kepentingan, termasuk pelunasan utang kampanye Ardito.
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat 28 Agustus 2026 dengan judul "Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Divonis 5 Tahun Penjara”