BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Pringsewu – Keributan yang dipicu persoalan hubungan asmara di sebuah arena biliar di Kabupaten Pringsewu berujung aksi penusukan terhadap dua pemuda asal Kabupaten Tanggamus. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah mengaku dihantui rasa takut ditangkap aparat.
Tersangka diketahui Stefan Arya Wiradhana (28), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Gudang 2 Billiard, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan dua korban dalam peristiwa tersebut adalah Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), yang saat itu tengah bermain biliar bersama rekannya.
Menurut hasil penyelidikan, keributan bermula ketika Zidane datang ke lokasi bersama seorang perempuan bernama Novi. Tak lama kemudian, seorang pria bernama Evan (Stefan) yang diketahui merupakan teman mantan pacar Novi datang dan berbincang dengan perempuan tersebut.
Beberapa menit berselang, Evan kembali bersama Teguh yang disebut sebagai mantan pacar Novi. Kedatangan keduanya diduga memicu ketegangan hingga terjadi adu mulut dengan para korban.
"Awalnya pelaku dan rekannya memegang kerah baju korban lalu melakukan pemukulan. Situasi kemudian berkembang menjadi perkelahian yang melibatkan beragam orang," kata Rosali, Senin (22/6/2026).
Dalam keributan itu, Evan diduga mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menyerang korban.
Akibatnya, Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut, sementara Riyan menderita luka tusuk terbuka di paha kiri serta luka robek di bagian bawah ketiak kiri.
Kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Zidane dirawat di RS Mitra Husada, sedangkan Riyan menjalani perawatan di RSUD Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, setelah menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Namun sebelum dilakukan penangkapan, Evan memilih menyerahkan diri pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi keluarga dan aparatur pekon setempat.
"Setelah kejadian, kami melakukan penyelidikan sekaligus pendekatan secara persuasif kepada keluarga. Alhamdulillah yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri," ujar Ramon.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan penusukan karena emosi setelah terlibat cekcok dan perkelahian dengan korban.
Usai kejadian, Evan sempat pulang ke rumah. Namun rasa takut ditangkap bahkan ditembak petugas membuatnya tidak tenang hingga akhirnya memilih menyerahkan diri.
"Dalam kondisi emosi, tersangka mengaku secara refleks mencabut pisau yang biasa dibawanya dan digunakan untuk menyerang korban," jelas Ramon.
Polisi turut mengamankan beragam barang bukti, di antaranya sebilah pisau lengkap dengan sarungnya, tiga stik biliar yang patah, celana pendek jeans berlumur darah, serta jaket cokelat yang juga terdapat bercak darah.
Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Evan sebagai tersangka penganiayaan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang turut berada di lokasi saat keributan berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)