Friday, 07 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bobol Rumah Tengah Malam, Dua Pencuri di Candipuro Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi

07 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Bobol Rumah Tengah Malam, Dua Pencuri di Candipuro Ternyata Sudah 8 Kali Beraksi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (31/7/2026) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap setelah diduga membobol rumah korban dan membawa kabur dua unit sepeda motor, satu telepon genggam, serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp16 juta.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, menyampaikan kedua tersangka berinisial Rian Anggara (21) dan Khoirul Sodikin (22), yang merupakan warga Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro. Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai kebiasaan bermain judi online.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Bahkan, mereka juga mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polsek Candipuro. Pengakuan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah," kata AKBP Deddy Kurniawan dalam acara konferensi Pers di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat (07-08-2026).

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban, Zainuri, yang mengetahui rumahnya dibobol saat sedang berada di luar kota. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel teralis dan pintu belakang, kemudian merusak pintu ruang tengah menggunakan linggis yang ditemukan di dapur rumah korban.

Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur satu unit Honda Beat warna biru putih, satu unit Honda Revo, satu unit telepon seluler Oppo A3s, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Menindaklanjuti laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Candipuro yang dibantu Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, satu unit telepon seluler milik korban, satu batang linggis yang digunakan untuk membongkar rumah, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

AKBP Deddy Kurniawan menekankan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan karena pengakuan para tersangka mengindikasikan adanya serangkaian aksi pencurian lain di wilayah Candipuro.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari