Friday, 07 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Dijemput dari Rutan KPK

07 August 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Dijemput dari Rutan KPK
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang telah berstatus tersangka dalam beberapa perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Febrie diberangkatkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.05 WIB menggunakan mobil tahanan menuju Gedung Kejagung.

Saat keluar dari rutan, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol. Ia juga terlihat membawa sebuah map berwarna biru sebelum memasuki kendaraan yang membawanya ke lokasi pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Febrie dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA. Dijadwalkan siang ini," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Diketahui, Febrie saat ini dititipkan penahanannya di Rutan KPK atas permintaan Tim 9 Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut telah berlangsung sejak 24 Juli 2026.

Mantan petinggi Korps Adhyaksa itu kini berstatus tersangka dalam beberapa perkara. Penanganan kasus yang menjerat Febrie semula dilakukan oleh Polri sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Salah satu perkara yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus PT Asabri. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus tersebut, penyidik turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Tak hanya itu, penyidik Kejaksaan Agung juga masih mengembangkan beberapa perkara lain yang diduga berkaitan dengan Febrie. Di antaranya penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut mengakibatkan peristiwa blackout.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan materi pemeriksaan maupun perkembangan terbaru dari proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari