Thursday, 23 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriyana Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu

23 July 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriyana Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Barat (Tubaba) asal Partai Demokrat Eli Fitriyana ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Menggala, Tulang Bawang, terkait penggunaan ijazah palsu.

Penahanan Eli Fitriyana berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Menggala pada 21 Juli 2026. Eli ditahan mulai 21 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026.

Kepala Kejari (Kajari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Didik Sumardi, didampingi Kasi Pidum, Ali Mashuri, saat dihubungi menyampaikan Kejari Tubaba menerima pelimpahan kasus ini dari Kejati Lampung. Karena sejak awal kasus bergulir di Polda Lampung.

“Pelimpahan tahap 2 di Kejari Tubaba itu pada 18 Juni 2026. Kemudian pelimpahan ke PN Menggala pada 21 Juli 2026. Dan  penetapan penahanan PN Menggala pada 21 Juli 2026 di Rutan Menggala Tulang Bawang,” jelasnya, Kamis (23/7/2026).

Sidang perdana Eli Fitriyana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Menggala pada 29 juli 2026 mendatang. 

“Untuk Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) nanti gabungan dari Kejati Lampung dan Kejari Tubaba. Karena awalnya kasus ini kan ditangani Kejati Lampung. Lalu dilimpahkan ke Kejari Tubaba untuk disidangkan di PN Menggala,” jelasnya. 

Sekadar diketahui, kasus ijazah palsu Eli Fitriyana berawal saat pencalonannya sebagai anggota DPRD Tubaba pada Pemilu 2024. Dugaannya terkait dengan penggunaan ijazah Paket C sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan. 

Kemudian, perkara ini mulai dilaporkan ke Polda Lampung pada 20 November 2025. Lalu, Polda Lampung meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 12 Januari 2026. 

Penyidik kemudian memeriksa beragam saksi dan ahli serta melakukan pendalaman terhadap dokumen yang dipersoalkan.

Pada 12 Februari 2026, penyidik melakukan gelar perkara. Sehari setelahnya, tepatnya 13 Februari 2026, Polda Lampung menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Eli Fitriyana melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus. 

Persoalan ijazah Paket C yang digunakan Eli dikaitkan dengan PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. 

Polda Lampung menyebut, dalam penyelidikan ditemukan dugaan bahwa Eli tidak mengikuti pembelajaran di lembaga tersebut. 

Pada Mei 2026, Polda Lampung melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa atau tahap P19. Eli sempat menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang menjeratnya. Dalam surat terbuka yang diberitakan pada Juni 2026, Eli meminta agar penyidik mengusut perkara secara menyeluruh dan adil. 

Eli mempersoalkan mengapa pihak lain yang menurutnya berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut belum turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Perkaranya kini telah masuk ke PN Menggala. Berdasarkan data SIPP PN Menggala, perkara Eli tercatat dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari