Monday, 29 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

378 Desa di Lampung Ditetapkan Jadi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan

29 June 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
378 Desa di Lampung Ditetapkan Jadi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Pemprov) Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan di 378 desa.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menekankan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mengoptimalkan pelaksanaan program strategis nasional guna mempercepat penanggulangan kemiskinan di Lampung.

Hal itu disampaikan Jihan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) TKPKD se-Provinsi Lampung Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, Senin (29/6/2026).

Jihan menyebut, jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung pada September 2025 sekitar sebanyak 860 ribu jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Angka tersebut menurun 0,34 persen poin atau sekitar 26,89 ribu orang dibandingkan Maret 2025.

Menurutnya, pelaksanaan Rakor TKPKD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan tiga strategi utama penanggulangan kemiskinan ekstrem sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yakni meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, dan mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan.

"Ketiga strategi tersebut harus diadakan melalui pola konvergensi dan sinergi. Pendekatan konvergensi dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyasar penerima manfaat, sedangkan pendekatan sinergi merupakan pelaksanaan program yang saling melengkapi atau menambah program yang sudah ada untuk intervensi kepada individu sasaran program kemiskinan ekstrem," ujar Jihan. 

Wagub Jihan menekankan, TKPKD memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor G/433/VI.01/HK/2025, TKPKD bertugas mengoordinasikan perumusan kebijakan, perencanaan, hingga pemantauan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

Ia memiliki harapan seluruh TKPKD di Provinsi Lampung mampu menjalankan tugas tersebut secara inovatif dengan segera mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan yang berpotensi menghambat efektivitas program.

"Validitas data penerima manfaat menjadi kunci utama. Pemerintah telah menyediakan data kependudukan terpadu yang akan digunakan untuk melaksanakan berbagai program secara terintegrasi, lebih efisien dan tidak tumpang tindih, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)," jelasnya. 

"Untuk itu saya meminta TKPKD kabupaten/kota segera mengevaluasi sejauh mana keberhasilan program penanggulangan kemiskinan yang telah diadakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wagub Jihan melanjutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6 Tahun 2026, Jajaran Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan di 378 desa yang tersebar di 15 kabupaten/kota dengan menggunakan DTSEN sebagai basis data.

"Oleh karena itu, konvergensi dan sinergi antara TKPKD provinsi dan kabupaten/kota harus terus dijaga sehingga target penurunan kemiskinan dapat tercapai," jelasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari