Thursday, 13 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Komisi IV DPRD Lampung Desak Kementerian ATR/BPN Evaluasi Total HGU PT BSA

13 August 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Komisi IV DPRD Lampung Desak Kementerian ATR/BPN Evaluasi Total HGU PT BSA
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menilai konflik yang terjadi di sekitar PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA), Kabupaten Lampung Tengah, yang berujung pada pembakaran mess karyawan dan gudang perusahaan, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Pembakaran fasilitas dan eskalasi konflik merupakan alarm serius terhadap ketertiban sosial dan tata kelola penyelesaian konflik di daerah.

“Persoalan yang menjadi latar belakang konflik harus tetap diperiksa secara objektif. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada akibat, sementara penyebab dan akar persoalannya tidak pernah diselesaikan,” tegas Wahrul, Kamis (13/8/2026).

Kemudian menurutnya tindakan pembakaran gudang dan mess karyawan juga sebuah tindakan yang tidak dibenarkan dalam proses penyampaian aspirasi masyarakat. 

“Karena kita juga menghormati penyampaian aspirasi oleh masyarakat, tetapi penyampaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan cara-cara yang damai,” kata dia.

Wahrul yang juga di kenal Pengacara Rakyat mendesak Kementerian ATR/BPN dan Pemda Lampung Tengah untuk mengevaluasi total hak guna usaha (HGU) PT BSA serta memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan membuka ruang evaluasi yang transparan, independen dan berkeadilan mengingat persoalan terjadi hari ini sudah cukup berkepanjangan. 

Ia juga menghimbau agar masing-masing pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan informasi yang masih simpang siur dan cenderung memgambil keuntungan dari proses ini.

“Jangan biarkan persoalan di tingkat lokal berkembang menjadi krisis sosial regional hanya karena masing-masing institusi bekerja sendiri-sendiri. Pemprov Lampung akan memastikan bahwa penanganan konflik dilakukan melalui mekanisme dialog serta verifikasi fakta untuk penyelsaian konflik,” tuturnya.

Ia mendukung langkah pemerintah dan aparat untuk menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dan pekerja. Namun, ketegasan negara harus tetap berada dalam koridor hukum.

Penegakan hukum harus diarahkan kepada perbuatan dan pelaku berdasarkan bukti, bukan digeneralisasi kepada kelompok masyarakat. 

“Demikian pula, aspirasi masyarakat tidak boleh serta-merta dicap sebagai gangguan keamanan hanya karena terdapat kritik terhadap perusahaan atau kebijakan tertentu,” ucapnya.

Wahrul menambahkan keterangan bahwa Negara harus tegas terhadap kekerasan, tetapi tetap sensitif terhadap persoalan sosial yang melatarbelakanginya. Di sinilah kualitas pemerintahan diuji.

Pemerintah tidak cukup hanya mampu mengendalikan keadaan ketika konflik telah pecah. Pemerintah juga harus mampu menciptakan sistem yang mencegah konflik serupa terjadi kembali.

Lampung membutuhkan investasi dan aktivitas ekonomi yang menciptakan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Tetapi investasi harus berjalan dalam kerangka hukum dan harus mampu hidup berdampingan dengan masyarakat. 

“Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Lampung Tengah untuk menjaga situasi tetap kondusif dan membantu menyampaikan aspirasi masyarakat melalui jalur yang konstitusional. Kami percaya pemerintah daerah tidak akan membiarkan konflik sosial berkembang tanpa kendali. Tetapi pemerintah juga tidak boleh menyelesaikannya hanya dengan pendekatan keamanan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari