Thursday, 13 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BKN Luruskan Data Pengunduran Diri 2.722 ASN, Hanya 384 yang Benar-benar Keluar

13 August 2026 17:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
BKN Luruskan Data Pengunduran Diri 2.722 ASN, Hanya 384 yang Benar-benar Keluar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan data mengenai pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) pada Semester I 2026.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dari total 2.722 orang yang tercatat mengundurkan diri, mayoritas sebenarnya masih berstatus sebagai ASN.

Sebanyak 1.147 orang di antaranya merupakan pegawai yang mengalami perubahan status kepegawaian, yakni dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dan berpindah ke instansi baru.

“Dari total 2.722 orang yang mengundurkan diri, mayoritas justru beralih status kepegawaian, yakni dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sehingga statusnya masih sama sebagai ASN, jadi tidak dikategorikan mengundurkan diri dari ASN,” kata Zudan dilansir Kompas.com, Kamis (13/8/2026).

Zudan menjelaskan, 1.147 pegawai yang beralih dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu memang harus mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu dari instansi lama.

Proses tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi sebelum mereka mulai menjalankan tugas di instansi baru.

“Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap status kepegawaiannya adalah ASN,” ujar Zudan.

Selain itu, terdapat 962 PNS yang tercatat dalam kategori pensiun dini. Namun, menurut Zudan, angka tersebut merupakan data administrasi surat keputusan (SK) pensiun yang baru diterbitkan pada Semester I 2026.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan hal yang wajar karena para ASN tersebut telah menyelesaikan masa pengabdiannya dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak pensiun.

Dengan demikian, dari total 2.722 orang yang tercatat mengundurkan diri, hanya sebagian yang benar-benar keluar dari status ASN tanpa memperoleh hak pensiun.

“Jadi hanya 384 orang (14 persen) yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri dari 233 PNS dan 151 CPNS,” kata Zudan.

Zudan menjelaskan, 384 ASN yang benar-benar keluar tanpa hak pensiun memiliki berbagai alasan untuk mengundurkan diri. Sebagian di antaranya merupakan CPNS atau PNS yang belum memenuhi masa kerja untuk mendapatkan hak pensiun.

Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari urusan keluarga, ingin beralih ke bidang atau pekerjaan lain, lokasi penempatan yang terlalu jauh, kondisi kesehatan, hingga keinginan mengembangkan usaha.

“Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia,” pungkas Zudan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari