BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemprov Lampung bakal menggunakan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk memperkuat ruang fiskal sekaligus menyelesaikan sebagian kewajiban daerah yang masih tertunda.
Salah satu yang menjadi prioritas adalah pembayaran kewajiban kepada BPJS Kesehatan serta penyaluran DBH yang masih menjadi hak pemerintah kabupaten/kota di Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan, Lampung menjadi salah satu daerah yang mendapatkan penyaluran DBH dalam kebijakan dukungan fiskal terbaru pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Pemerintah pusat mengalokasikan tambahan dukungan fiskal sekitar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH, sedangkan lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Alhamdulillah Pemprov Lampung menjadi bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil," kata Marindo saat ditemui di lobi Kantor Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, Kamis (13/8/2026).
Menurut Marindo, tambahan DBH tersebut tidak hanya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, tetapi juga diarahkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah.
"Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan kepada pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.
Ia menggarisbawahi, Pemprov Lampung akan mulai mencicil kewajiban DBH kepada pemerintah kabupaten/kota yang selama ini masih tertunda.
"Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut," kata Marindo.
Ia memiliki harapan penyaluran DBH dari pemerintah pusat dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Pemprov Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Insyaallah ini bisa segera terwujud agar penyelesaian pembayaran DBH kepada kabupaten/kota bisa terealisasi lebih cepat," ujarnya.
Namun, Marindo belum dapat memastikan nominal DBH yang akan diterima Pemprov Lampung melalui kebijakan terbaru tersebut.
Menurutnya, perhitungan DBH melibatkan sebagian komponen sehingga total dana yang diterima masih harus dihitung secara keseluruhan.
"Kalau untuk DBH, pokoknya jumlahnya cukuplah untuk Provinsi Lampung karena ada banyak komponen di dalamnya. Saya belum menjumlahkan total keseluruhannya," jelasnya.
Di sisi lain, Pemprov Lampung tidak mendapatkan tambahan DAU dalam kebijakan tersebut. Marindo menyampaikan, berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.
Meski demikian, sekitar enam hingga tujuh pemerintah kabupaten/kota di Lampung disebut memperoleh tambahan DAU.
Marindo menilai tambahan tersebut dapat menjadi angin segar bagi pemerintah daerah, terutama untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
"Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK," katanya.
Tambahan DAU tersebut memang diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi belanja wajib, khususnya belanja pegawai, termasuk kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Marindo menyampaikan penggunaan tambahan DAU nantinya tetap berada dalam pengawasan pemerintah pusat.
"DAU tambahan itu kan khusus dialokasikan untuk membayar ASN dan PPPK, serta mungkin ada sedikit sisa dana untuk tambahan agenda prioritas daerah lainnya," ujarnya.
Ia memastikan penggunaan anggaran tersebut akan dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Semua itu nantinya akan diaudit dengan sangat ketat oleh pemerintah pusat. Tentunya, kami akan memastikan bahwa alokasi anggaran yang diterima tersebut akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya. (*)