BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memberikan sanksi administratif kepada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Pabrik Panjang menyusul keluhan warga terkait paparan debu dari aktivitas pabrik.
Sanksi tersebut diberikan setelah tim DLH Provinsi Lampung melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pabrik pada, Kamis (13/8/2026).
Dalam verifikasi tersebut, DLH menemukan adanya gangguan pada salah satu alat pengendali pencemaran udara atau dust collector yang diduga menjadi penyebab debu beterbangan.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menuturkan pihaknya memerintahkan PT Semen Baturaja menghentikan agenda proses produksi sampai sistem pengendalian pencemaran udara kembali berfungsi normal.
"Pihak PT Semen Baturaja diperintahkan untuk menghentikan agenda proses produksi sampai alat pengendali udara dengan sistem dust collector berfungsi normal," kata Yulia saat dimintai keterangan.
Menurutnya, sanksi administratif tersebut tidak dapat dicabut sebelum seluruh poin yang tercantum dalam sanksi dipenuhi dan diselesaikan oleh pihak perusahaan.
"Untuk selanjutnya PT Semen Baturaja akan dikenakan sanksi administratif, dan sanksi administratif tersebut baru dapat dicabut apabila poin-poin yang tercantum dalam sanksi telah diselesaikan," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian pencemaran udara di dalam kawasan pabrik, tim DLH Provinsi Lampung juga melakukan pengambilan sampel udara ambien.
Sampling dilakukan pada dua titik, yakni di area sekitar pabrik dan lokasi yang mendekati permukiman warga. Pengambilan sampel dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Lampung.
"Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut diperkirakan baru dapat diketahui setelah sekitar 14 hari kerja. Hasil ini nantinya menjadi salah satu bahan evaluasi DLH terhadap kondisi kualitas udara di sekitar lokasi pabrik," tuturnya.
Sementara itu, pengambilan sampel emisi dari sumber tidak bergerak pada cerobong dust collector belum dapat dilakukan.
Hal tersebut karena saat tim DLH melakukan verifikasi, aktivitas pabrik dalam kondisi tidak beroperasi. Pengujian emisi pada cerobong akan dilakukan kembali setelah agenda produksi berjalan.
"Berdasarkan keterangan pihak perusahaan yang diterima DLH, gangguan mulai diketahui pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.15 WIB," jelasnya.
Saat itu, perusahaan menemukan adanya abnormalitas pada motor shaker. Sebagai penanganan awal, perusahaan melakukan pengoperasian shaker secara manual.
Kemudian pada 5 Agustus sekitar pukul 07.30 WIB, Senior Manager Plant Palembang dan Panjang memutuskan menghentikan agenda proses produksi setelah ditemukan adanya debu yang beterbangan pada alat pengendali pencemaran udara atau dust collector.
"Penghentian produksi dilakukan untuk mengetahui sumber gangguan sekaligus mencegah dampak debu semakin meluas," jelasnya.
Pengecekan terhadap sistem pengendalian pencemaran udara kemudian dilakukan pada 5 hingga 8 Agustus.
Dari pemeriksaan tersebut, perusahaan menemukan beragam bag filter dalam kondisi sobek. Selain itu, ditemukan pula casing antar-compartment yang mengalami kerusakan akibat korosi pada plat.
Perbaikan kemudian dilakukan secara bertahap.
Pada 10 Agustus, tim mechanical maintenance PT Semen Baturaja melakukan rekondisi atau penambalan pada bagian casing antar-compartment yang mengalami korosi.
"Pada hari yang sama, tim produksi juga melakukan pemeriksaan dan penggantian bag filter pada enam compartment," tuturnya.
Berdasarkan hasil verifikasi sementara, gangguan tersebut terjadi pada satu unit dust collector dari total 16 dust collector yang terpasang dalam sistem produksi.
Satu unit dust collector tersebut mengalami kerusakan dan tidak berfungsi optimal akibat adanya bag filter yang sobek.
"Kondisi inilah yang kemudian diduga menyebabkan debu keluar dari sistem pengendalian dan beterbangan di sekitar kawasan pabrik hingga dikeluhkan masyarakat," jelasnya.
Ketika tim DLH Provinsi Lampung turun langsung ke lokasi pada 13 Agustus 2026, kondisi pabrik dalam keadaan tidak beroperasi.
Karena itu, DLH belum dapat melakukan pengujian emisi secara langsung pada cerobong sumber tidak bergerak.
Meski demikian, DLH tetap melakukan pemeriksaan lapangan serta pengambilan sampel udara ambien di dua lokasi untuk mengetahui kondisi kualitas udara di sekitar kawasan industri dan permukiman.
"Sampling emisi sumber tidak bergerak pada cerobong pengendali udara belum dapat dilakukan karena pabrik sedang tidak beroperasi pada saat tim turun ke lokasi, dan tetap akan dilakukan pada saat pabrik telah beroperasi kembali," tutupnya. (*)