BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co. Bandar Lampung - Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menyebut kehadiran Joko Widodo atau Jokowi ke Provinsi Lampung sedang memanfaatkan figurnya sebagai mantan Presiden untuk membesarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Yusdianto, safari politik yang dilakukan mantan Presiden Jokowi Ke Lampung tiga hari yang lalu, secara hukum positif merupakan bentuk pelaksanaan hak politik yang dibolehkan.
Tetapi dari perspektif hukum tata negara dan kebijakan publik hanya dapat dinilai “tepat” apabila memenuhi batas-batas, misalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan anggaran publik, tidak menyeret aparatur negara yang wajib netral, serta tidak dimanfaatkan sebagai kelanjutan pengaruh kekuasaan yang mengganggu asas pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
"Dan perlu ditegaskan, pasca berakhir masa jabatan, seorang mantan Presiden tidak lagi memegang kewenangan eksekutif, sehingga secara normatif penilaian hukumnya berbeda dengan ketika masih menjabat sebagai Presiden,” kata Yusdianto, Senin (29/6/2026).
Yusdianto melanjutkan, kehadiran Mantan Presiden Jokowi Ke Lampung dapat diamati sebagai konsolidasi PSI di Lampung ditandai dengan hadirnya pula Ketua PSI (Kaesang). Kedua, konsolidasi para tokoh politik, budaya, mantan birokrat dan relawan. Ketiga, penganugrahan gelar adat.
Dari agenda tersebut, lanjut dia, dapat diperhatikan Jokowi sedang memanfaatkan figur sebagai mantan Presiden sekaligus mengaktivasi struktur salah satu partai (PSI) dan pedukung loyalis.
Maka dari sudut pandang asas keadilan Pemilu, langkah itu sulit dinilai tepat meskipun tidak secara eksplisit dilarang dalam norma tertulis.
"Ada hal menarik, fakta sosiopolitik bahwa Lampung merupakan "Kandang Banteng" (basis PDI-P) di mana pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 58% suara pada Pilpres 2024 lalu. Atas hal itu, kehadiran mantan Presiden Jokowi ke Lampung bukan sekedar silaturhami atau aktivitas politik biasa, telah lebih dari itu yaitu konsolidasi dalam hal mengoptimalkan "infrastruktur politik Partai" tahun 2029,” paparnya.
Dalam kerangka itu, sambung Yusdianto, penggunaan APBN/APBD untuk pengamanan safari politik hanya dapat dibenarkan sejauh merupakan konsekuensi tak terhindarkan dari kewajiban keamanan negara, tetapi tidak boleh bergeser menjadi instrumen dukungan politik terselubung melalui pembiayaan dan fasilitas yang melampaui fungsi pengamanan sebagaimana diatur dalam PP No. 60 Tahun 2017 tentang pengawasan dan tindakan kepolisian dalam acara keramaian dan acara politik.
Menurut Yusdianto, memang terdapat dasar hukum yang mengatur pemberian pengamanan kepada mantan Presiden dalam acara yang bersifat non-kenegaraan yaitu PP No. 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Menegasikan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Ini berarti seluruh spektrum acara mantan Presiden—termasuk safari politik—tetap berada dalam cakupan kewenangan pengamanan TNI/Paspampres. Anehnya kketentuan ini tidak membedakan apakah kegiatannya kenegaraan atau non-kenegaraan. Namun keadaan tersebut diingatkan dengan Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, yaitu dasar hukum pengamanan tidak otomatis melegitimasi penggunaan sumber daya negara di luar fungsi keamanan,” jelasnya.
Masih kata Yusdianto, penggunaan fasilitas dan aparat negara untuk pengamanan safari politik mantan Presiden hanya dapat dibenarkan secara terbatas sebagai pelaksanaan kewajiban negara menjamin keamanan mantan kepala negara, dan langsung menjadi tidak dapat dibenarkan ketika melampaui fungsi pengamanan minimum dan berubah menjadi fasilitas politik/kampanye, jika diukur berdasarkan peraturan perundang undangan dan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
"Klausul dapat dibenarkan sepanjang berfungsi untuk menjamin keselamatan pribadi dan keamanan wilayah yang dikunjungi (Pasal 7 ayat (1) Permenhan 2 Tahun 2014), proporsional dengan tingkat risiko keamanan; dan tetap berada dalam asas legitimasi dan keamanan,” imbuhnya.
Yusdianto menuturkan lebih lanjut, kehadiran Jokowi dalam safari politik lalu, memunculkan kesan adanya mobilisasi aparat, penggunaan fasilitas publik (missal: kendaraan dinas) yang menyatu dengan agenda politik, atau keberpihakan aparat, maka dari sudut Asal Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), hal itu menunjukkan perlunya evaluasi tata kelola, bukan hanya untuk mencegah pelanggaran normatif, tetapi juga untuk meredam persepsi ketidakadilan yang berujung pada polemik sosial politik.
Yusdianto menyarankan, perlu adanya ruang pembatas antara pemberian “pengamanan” vs “fasilitas politik” dengan maksud membedakan secara tegas dalam regulasi teknis dan SOP bahwa yang dapat dibiayai oleh APBN hanyalah komponen yang langsung terkait pengamanan pribadi, instalasi, acara, dan penyelamatan mantan Presiden.
Sedangkan seluruh kebutuhan yang hakikatnya untuk acara politik (kampanye, safari dukungan, mobilisasi massa, logistik acara politik) berada di luar lingkup “pengamanan” dan tidak boleh dibebankan ke pos anggaran pengamanan negara.
Ia menuturkan lebih lanjut, negara wajib melindungi mantan Presiden, namun wajib melarang penggunaan sumber daya negara untuk memperkuat infrastruktur politik pribadi atau golongan. Tanpa regulasi teknis, hak pengamanan akan terus menjadi "celah hukum" bagi mobilisasi politik yang tidak konstitusional.
"Itulah kenapa integritas demokrasi hanya dapat dipertahankan jika negara mampu memberikan penghormatan kepada masa lalu tanpa harus mengorbankan keadilan kompetisi politik masa depan. Apabila demarkasi antara "perlindungan fisik" dan "dukungan logistik politik" kabur, maka akan terjadi distorsi persepsi publik terhadap integritas institusional,” terangnya.
Terakhir, kata Yusdianto, menurut kacamata politik-hukum, Mantan Presiden memang memiliki hak politik sebagai warga negara, namun setiap bentuk dukungan negara yang melekat padanya tidak boleh bertransformasi menjadi instrumen kekuasaan yang merusak ekosistem kompetisi elektoral yang jujur dan adil.
Ketidak-mampuan membatasi fasilitas ini berisiko menciptakan hegemoni politik yang didanai publik, yang secara fundamental bertentangan dengan semangat konstitusionalisme Indonesia.
"Terlepas itu semua, kunjungan mantan Presiden Jokowi lalu, paling tidak mampu menjadi agenda inklusif yang menyentuh pilar budaya, ekonomi UMKM, dan otoritas religius. Sang figur berhasil mengonversi potensi konfrontasi menjadi narasi pengakuan adat Lampung yang secara sosiologis berfungsi sebagai fondasi untuk memperkuat otoritas figur sebelum melakukan penetrasi struktural dan pemenangan Partai 2029,” pungkasnya.