Thursday, 13 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BPN Tegaskan Eks HGU PT Tanggamus Indah Kini Tanah Negara

13 August 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
BPN Tegaskan Eks HGU PT Tanggamus Indah Kini Tanah Negara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(HGU) PT Tanggamus Indah memasuki babak baru. Dalam audiensi masyarakat adat tiga marga dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Kamis (13/8/2026), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tanggamus Junadi menggarisbawahi bahwa lahan eks HGU tersebut kini telah berstatus tanah negara.

Pernyataan itu menjadi titik penting dalam pertemuan yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tersebut.

Masyarakat adat Buay Belunguh, Buay Turgak, dan Buay Nyata meminta pemerintah segera mengambil langkah penertiban terhadap lahan yang saat ini digarap masyarakat untuk mencegah konflik horizontal yang lebih besar.

Pertemuan dihadiri Asisten I Pemkab Tanggamus Ruly Runayunda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Beni Irawan, Kepala Kantah BPN Tanggamus Junadi, Plt Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, Kasat Pol PP Ricardo Putra Yasa, serta KBO Intel Polres Tanggamus Ipda Tedi.

Dari unsur masyarakat adat tiga marga hadir antara lain Dalom Bangsa Alam Zuherman, Batin Pamuka Adat Mat Helmi, Khaja Nata Bandakh Robinson, Khaja Pengukuhan Mursid, Khaja Nata Negekhi Azhar, Khaja Belunguh Juhdi, Batin Bandakh Hermain, Khaja Darmawan Amiruddin, Khaja Sodri, Batin Heri, Khadin Mahyuzar, dan Saparudin.

Pimpinan audiensi, Batin Pamuka Adat Mat Helmi, meminta Pemkab Tanggamus tidak membiarkan polemik penguasaan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah berlarut-larut.

Menurutnya, terdapat kelompok yang mengatasnamakan adat Buay Belunguh Tanjung Heran dan mengklaim kawasan tersebut sebagai tanah ulayat. Klaim itu, kata Helmi, antara lain dikaitkan dengan sejarah dan peta Nomor 1931 pada masa kolonial Belanda.

Helmi mempertanyakan dasar klaim tersebut. Ia menyebut masyarakat adat Buay Belunguh yang selama ini diakui dalam tatanan adat masyarakat Tanggamus berada di Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, dan telah berdiri sejak 1764.

“Kami meminta Pemkab, khususnya Bupati Tanggamus, menertibkan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah agar tidak terjadi konflik yang lebih besar. Kami juga meminta BPN tegas mengenai status lahan tersebut karena ini bukan tanah ulayat, melainkan tanah negara,” kata Helmi dalam audiensi.

Ia menilai status tanah tersebut harus menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya. Setelah masa HGU berakhir dan status penguasaannya dikembalikan kepada negara, menurut dia, pengelolaan lahan harus ditentukan melalui mekanisme yang sah.

Helmi bahkan meminta pemerintah segera menentukan apakah lahan tersebut akan dikelola negara atau diberikan kepada badan usaha yang memenuhi ketentuan dan mampu mengelolanya melalui perizinan HGU.

Menurutnya, apabila lahan kembali dikelola perusahaan secara legal, kawasan tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kotaagung dan Kotaagung Timur.

“Masyarakat tiga adat siap memberikan lahan tersebut. Saat ini lahan tengah digarap masyarakat dengan pola tumpang sari. Kami meminta Pemkab jangan menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap apa yang terjadi di lahan eks PT Tanggamus Indah,” ujarnya.

Minta Aparat Usut Dugaan Transaksi Lahan

Sementara itu, Khaja Nata Bandakh Robinson meminta aparat penegak hukum turut mengusut dugaan aktivitas pihak-pihak dari luar wilayah yang ikut menggarap lahan tersebut.

Ia menyebut terdapat warga dari beragam daerah, termasuk Pringsewu dan Pesisir Barat, yang diduga masuk untuk menggarap lahan setelah mendapatkan informasi atau ajakan dari kelompok tertentu.

Robinson juga menyinggung dugaan transaksi yang dikaitkan dengan penguasaan lahan negara. Menurut dia, terdapat dugaan pungutan atau transaksi dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per hektare dengan dalih membantu perjuangan adat.

“Kami menginginkan penegak hukum bisa menghentikan agenda tersebut agar konflik segera berakhir. Jangan sampai masyarakat dari luar daerah justru menjadi korban dan kehilangan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk menggarap lahan yang statusnya belum jelas bagi mereka,” kata Robinson.

Ia juga meminta Polres Tanggamus menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan beberapa bulan lalu terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Marga Buay Turgak.

Menurut Robinson, persoalan tersebut perlu segera ditangani karena dikhawatirkan memperuncing hubungan antarmarga.

Ancam Gerakan Besar jika Konflik Berlanjut

Ketua adat Marga Buay Nyata, Dalom Bangsa Alam Zuherman, juga menyampaikan keresahan serupa. Ia mengaku terdapat beragam kelompok dari luar wilayah yang disebut menguasai atau menggarap lahan masyarakat di wilayah adat Buay Nyata.

Zuherman menyampaikan pihaknya selama ini memilih menahan diri karena menghormati proses hukum dan aparat penegak hukum.

Namun, ia memperingatkan situasi dapat berubah apabila aktivitas penguasaan lahan terus berlangsung.

"Jangan sampai anggota penggarap kami diganggu. Kami masih menghormati proses hukum. Tetapi jika persoalan ini terus berlanjut, kami akan membuat gerakan besar untuk menertibkan lahan di wilayah tiga marga ini. Kami tidak ingin wilayah tanah ulayat, sebelum digunakan negara, justru dikuasai orang dari luar daerah,” tegasnya.

Pemkab Minta Semua Pihak Menahan Diri

Asisten I Pemkab Tanggamus Ruly Runayunda menyampaikan pemerintah daerah memahami keresahan masyarakat adat terkait polemik lahan tersebut.

Namun, ia meminta seluruh pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.

Menurut Ruly, persoalan pertanahan yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat harus diselesaikan melalui koordinasi dan pembahasan bersama agar menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.

"Kami mengapresiasi semua pihak yang terlebih dahulu melakukan koordinasi sebelum mengambil tindakan-tindakan yang tidak diinginkan. Kami menginginkan semua pihak saling menahan diri demi menghindari potensi konflik di Kabupaten Tanggamus,” ujar Ruly.

Ia menyampaikan seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan tiga marga dalam audiensi akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut bersama Bupati Tanggamus.

"Nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab Tanggamus bersama Bupati Tanggamus demi mengakomodasi aspirasi masyarakat adat,” katanya.

BPN: Statusnya Sudah Menjadi Tanah Negara

Penjelasan paling tegas dalam audiensi disampaikan Kepala Kantah BPN Tanggamus Junadi. Ia memastikan status lahan eks PT Tanggamus Indah telah berubah setelah proses pelepasan dan pembebasan hak memperoleh persetujuan Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2026.

Dengan persetujuan tersebut, lahan eks HGU atau konsesi PT Tanggamus Indah tidak lagi berada dalam penguasaan pihak swasta.

"Rekomendasi pelepasan status dan pembebasan lahan dari kementerian terkait resmi disetujui pada bulan Agustus ini. Lahan eks hak guna usaha (HGU) atau konsesi PT Tanggamus Indah tersebut kini tidak lagi dikuasai pihak swasta, melainkan berstatus sebagai tanah negara,” kata Junadi.

Pernyataan BPN itu sekaligus memberikan kepastian mengenai status hukum pertanahan kawasan yang selama ini menjadi sumber tarik-menarik klaim.

Junadi melanjutkan, setelah status lahan menjadi tanah negara, kewenangan pengelolaan dan pemanfaatannya berada dalam mekanisme pengelolaan tanah negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat adat tiga marga menginginkan kepastian status tersebut segera ditindaklanjuti pemerintah dengan langkah konkret di lapangan.

Bagi mereka, penertiban tidak semata-mata menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga menjadi upaya mencegah benturan antarkelompok yang berpotensi meluas.

Kini, setelah BPN mengungkapkan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah berstatus tanah negara, perhatian masyarakat tertuju pada langkah berikutnya: siapa yang akan mengelola lahan tersebut dan bagaimana pemerintah memastikan kawasan itu tidak menjadi sumber konflik baru di Tanggamus.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari