Thursday, 13 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Penyelundupan Puluhan Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

13 August 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Penyelundupan Puluhan Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

tanpa dilengkapi dokumen sah diamankan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dari sebuah kendaraan Toyota Hiace yang diperiksa di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.

Pengungkapan itu dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak melintas di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Polisi menemukan puluhan burung disembunyikan di dalam empat keranjang buah yang ditempatkan di bagian bagasi belakang kendaraan.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan adanya pengamanan tersebut.

"Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi BG 7026 TC sekitar pukul 07.45 WIB. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Fransiskus.

Kendaraan tersebut diketahui dikemudikan RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati burung-burung tersebut dibawa dari wilayah Ogan Ilir dengan tujuan pengiriman ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Keberadaan puluhan burung itu terungkap setelah petugas memeriksa bagian bagasi belakang Toyota Hiace tersebut. Di dalamnya ditemukan empat keranjang buah berwarna putih yang digunakan untuk membawa satwa.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati total 98 ekor burung dari beberapa jenis. Rinciannya terdiri atas 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata.

Temuan tersebut kemudian langsung dikoordinasikan dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilker Bakauheni untuk memastikan penanganan satwa dilakukan sesuai ketentuan.

"Kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilker Bakauheni terkait penanganan satwa. Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima," kata Fransiskus.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Hiace warna putih nomor polisi BG 7026 TC, empat keranjang buah warna putih yang berisi 98 ekor burung, serta satu lembar STNK kendaraan.

Polisi tidak berhenti pada pengamanan satwa. Pengemudi juga menjalani pemeriksaan untuk menggali informasi mengenai asal-usul burung, pihak yang mengirim, pihak yang menerima, serta rangkaian pengangkutan satwa tersebut hingga hendak melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan seluruh proses pengiriman satwa tersebut serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengangkutannya.

Pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sementara itu, seluruh burung yang telah diamankan diserahkan kepada pihak karantina untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek KSKP Bakauheni menggarisbawahi, pengawasan di kawasan pelabuhan akan terus diperketat untuk mencegah keluar-masuknya satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik penting dalam pengawasan lalu lintas barang maupun satwa dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari