BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Tuntutan satu tahun penjara terhadap 6 terdakwa kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan dan 7 terdakwa lainnya dituntut 1 bulan penjara menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung.
Organisasi tersebut menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengungkapkan persoalan utama bukan hanya soal berat atau ringannya tuntutan, tetapi belum terungkapnya pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pemodal di balik aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan sampai hari ini, siapa pemain utama, aktor intelektual, atau pemodal dari aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan. Itu belum pernah dipublikasikan secara jelas oleh kepolisian," kata Irfan, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara terhadap 13 terdakwa tergolong sangat rendah dan tidak mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan.
"Tuntutan ini sangat rendah. Padahal kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan sangat besar," ujarnya.
WALHI mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mengusut hingga aktor utama yang diduga mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Irfan juga meminta Polda Lampung berani mengungkap apabila terdapat pihak yang memberikan perlindungan terhadap praktik pertambangan ilegal, baik dari unsur aparat maupun pihak lain apabila memang ditemukan bukti.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang membekingi, termasuk bila ada oknum aparat atau unsur lain yang terlibat, itu harus diungkap secara terbuka. Publik menunggu keberanian aparat untuk membongkar jaringan di balik tambang emas ilegal ini," tegasnya.
Selain itu, WALHI mempertanyakan tindak lanjut penggeledahan terhadap Toko Emas Jaya Sentosa yang sebelumnya dilakukan aparat. Menurut Irfan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Bagaimana perkembangan setelah penggeledahan itu? Apakah ada tersangka baru, bagaimana proses hukumnya, termasuk jika ada dugaan tindak pidana pencucian uang. Jangan sampai setelah penggeledahan semuanya menjadi senyap," katanya.
Atas kondisi tersebut, WALHI Lampung menyampaikan tiga sikap. Pertama, menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan.
Kedua, mengkritik kepolisian karena belum mampu mengungkap aktor intelektual maupun jaringan pertambangan emas ilegal. Ketiga, meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dan setimpal sesuai dampak yang ditimbulkan.
"Kami mengharapkan Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang pantas terhadap para pelaku. Penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan memberantas pertambangan ilegal," pungkasnya. (*)