Saturday, 19 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Korupsi Rekrutmen Pegawai Honorer Pemkot Metro, Polda Tahan Sekda Lamteng Welly Adiwantra

19 September 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kasus Korupsi Rekrutmen Pegawai Honorer Pemkot Metro, Polda Tahan Sekda Lamteng Welly Adiwantra
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

akhirnya Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi rekrutmen pegawai/tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro.

Welly Adiwantra mendatangi Polda Lampung didampingi penasihat hukumnya, pada Jumat (18/9/2026) pagi.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, saat dihubungi membenarkan kedatangan Welly Adiwantra tersebut.

"Tersangka Welly Adiwantra sudah di ruang Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung," kata Heri, Jumat (18/9/2026).

Heri menjelaskan, tersangka Welly Adiwantra datang bersama pengacaranya dan sudah berada di ruangan pemeriksaan.

“Penyidik langsung mengambil keterangan dari tersangka Welly Adiwantra dengan didampingi oleh pengacaranya,” jelasnya.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand melanjutkan Welly Adiwantra datang ke Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB atau sebelum apel.

“Welly saat ini lagi diambil keteranganya," kata Donny.

Ia menjelaskan, tersangka Welly sebelum diperiksa sempat mengobrol hingga sarapan lebih dahulu. Setelah itu baru diambil keterangannya.

Ia memastikan, Polda Lampung bertekad untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan. "Polda Lampung tegak lurus," kata Donny.

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada 19 Juni 2026 dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengangkatan ratusan tenaga honorer pada periode 2024 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga sekitar 383 tenaga honorer direkrut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan penyimpangan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara atau dampak administratif senilai sekitar Rp7,38 miliar.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari