BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryowibowo, memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak terjadi lagi kasus keracunan makanan terhadap anak-anak di Lampung.
Pernyataan itu disampaikan Danang saat menghadiri pelantikan dan pengukuhan DPD I dan DPD II Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) di Gedung Balai Keratun, Senin (22/6/2026).
Ia menggarisbawahi, keselamatan dan kualitas makanan bagi para siswa harus menjadi prioritas utama, serta tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari anggaran yang diperuntukkan bagi anak-anak.
"Saya tegaskan, kalau masih ada satu kasus keracunan lagi di Lampung, saya langsung surati, laporannya langsung ke Jamintel dan Jampidsus. Wasalam pokoknya. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban," tegas Danang.
Menurutnya, persoalan utama yang kerap melahirkan tindak pidana korupsi maupun penyimpangan dalam program pemerintah adalah sifat serakah atau greedy.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan hati nurani dalam menjalankan program MBG yang diperuntukkan bagi generasi penerus bangsa.
"Korupsi itu masalahnya cuma satu, serakah. Jangan cari untung dari Rp10 ribu yang memang diperuntukkan bagi kebutuhan gizi anak-anak. Itu uang untuk anak-anak kita sendiri," katanya.
Danang juga meminta para koordinator wilayah dan pengelola dapur SPPG menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mulai dari proses verifikasi, pengelolaan dapur, hingga memastikan makanan yang disajikan aman dan sesuai standar.
Ia menilai, jika terdapat perdebatan mengenai menu atau biaya, seharusnya pengelola dapat melakukan inovasi dengan mencontoh daerah lain yang telah berhasil menjalankan program tersebut.
"Kalau memang sudah ada yang berhasil, kenapa tidak dicontoh? Tinggal copy paste saja. Di Yogyakarta misalnya, menu SPPG dicatat secara rinci, bahkan sampai harga bahan makanannya. Jadi semua bisa diawasi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Danang juga menggarisbawahi dirinya maupun Kejati Lampung tidak memiliki keterkaitan dengan dapur-dapur SPPG di Lampung. Ia bahkan meminta agar hal tersebut dicek secara terbuka untuk menghindari konflik kepentingan.
"Cek saja, Kajati terafiliasi atau tidak dengan dapur-dapur SPPG di Lampung. Saya harus tegak lurus," tegasnya.
Danang mengungkapkan selama satu tahun terakhir Kejati Lampung telah menangani berbagai kasus korupsi, mulai dari proyek fiktif hingga penyalahgunaan keuangan di BUMD.
Bahkan, pihaknya telah berhasil menyelamatkan dan mendapatkan pengembalian kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun.
"Kalau saya mau, lebih baik 10 persen saya bawa pulang. Tapi itu tidak dilakukan. Semua dikembalikan untuk negara. Karena niatnya memang harus sama, membangun bangsa dan negara ini," katanya.
Selain itu, Danang mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki ancaman hukuman berat. Ia membacakan beberapa ketentuan dalam KUHP, termasuk Pasal 603 dan 604 tentang tindak pidana korupsi, serta pasal-pasal mengenai gratifikasi dan suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
"Kalau serakah, bilang saja serakah. Jangan dibungkus macam-macam. Yang penting jangan pernah bermain-main dengan hak anak-anak. Gunakan hati nurani, karena mereka adalah masa depan Indonesia," pungkasnya. (*)