Thursday, 06 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Percepat Penanganan Kekerasan, Pemkab Lampung Barat Bentuk Satgas PPA di 15 Kecamatan

06 August 2026 19:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Percepat Penanganan Kekerasan, Pemkab Lampung Barat Bentuk Satgas PPA di 15 Kecamatan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Pemkab) Lampung Barat membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di 15 kecamatan sebagai langkah memperkuat pencegahan sekaligus mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat masyarakat.

Pembentukan Satgas PPA tersebut dilakukan melalui agenda pembinaan yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Lampung Barat di Aula Pakuwon Badan Perencanaan pembangunan daerah Daerah (Bappeda) Lampung Barat, Kamis (6/8/2026).

agenda tersebut diikuti oleh perwakilan dari seluruh 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat. Pembentukan Satgas di tingkat kecamatan ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak hingga ke wilayah yang lebih dekat dengan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PPA Kabupaten Lampung Barat, menjelaskan pembentukan satgas merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Nukman, keberadaan Satgas PPA di tingkat kecamatan penting untuk memastikan penanganan terhadap setiap laporan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Satgas juga diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan perlindungan yang tersedia.

"Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Satgas ini hadir untuk memastikan setiap laporan ditangani cepat, korban mendapatkan layanan terpadu, dan pelaku mendapatkan efek jera," kata Nukman.

Ia menjelaskan, Satgas PPA memiliki beragam tugas utama, mulai dari melakukan edukasi, kampanye, hingga sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

agenda tersebut akan menyasar berbagai lingkungan, termasuk sekolah, desa, maupun komunitas masyarakat.

Selain menjalankan fungsi pencegahan, Satgas PPA juga bertugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kekerasan. Setelah menerima laporan, Satgas dapat melakukan penjangkauan terhadap korban dan memastikan korban memperoleh penanganan sesuai dengan kebutuhan.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPA akan berkoordinasi dengan beragam pihak terkait. Di antaranya Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), kepolisian, Dinas Sosial, puskesmas, serta lembaga masyarakat yang memiliki peran dalam perlindungan dan pendampingan korban.

Koordinasi lintas sektor tersebut dinilai penting karena penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya membutuhkan penanganan dari sisi hukum, tetapi juga layanan kesehatan, pendampingan sosial, serta dukungan untuk proses pemulihan korban.

Satgas PPA juga akan berperan dalam mendukung proses pemulihan korban setelah mendapatkan penanganan.

Upaya tersebut dilakukan melalui program pemberdayaan ekonomi dan reintegrasi sosial bagi penyintas agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Dengan dibentuknya Satgas PPA di seluruh kecamatan, Pemkab Lampung Barat memiliki harapan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya terpusat di tingkat kabupaten.

Keberadaan Satgas di tingkat kecamatan diharapkan membuat akses masyarakat terhadap layanan pengaduan dan pendampingan menjadi lebih mudah.

Pemkab Lampung Barat juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Laporan dari masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah kasus kekerasan terus terjadi dan memastikan korban memperoleh perlindungan.

Melalui Satgas PPA, pemerintah daerah menargetkan penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan dapat dilakukan secara lebih cepat, terpadu, dan menjangkau hingga tingkat masyarakat.

Peran aktif pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga sosial, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau ingin melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat menghubungi Call Center UPT PPA Kabupaten Lampung Barat di nomor 085129437722.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari