Thursday, 09 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tunggakan Iuran Capai Rp134,2 Miliar, BPJS Kesehatan Minta Pemda di Lampung Segera Melunasi

09 July 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Tunggakan Iuran Capai Rp134,2 Miliar, BPJS Kesehatan Minta Pemda di Lampung Segera Melunasi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung meminta pemerintah daerah di wilayah kerjanya segera menyelesaikan tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda yang hingga Mei 2026 mencapai Rp134,2 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, dalam agenda media gathering di Hoffman Lane, Bandar Lampung, Kamis (9/7/2026).

Herman menekankan pembayaran iuran JKN merupakan kewajiban pemerintah daerah karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. Menurutnya, program jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus menjadi prioritas dalam penganggaran daerah.

"Program ini adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu jangan dinomorduakan terkait kewajiban iuran tersebut. Kami menginginkan ini bisa menjadi prioritas pemerintah daerah," kata Herman.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga Mei 2026, total tunggakan iuran PBPU Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mencapai Rp134.202.525.860.

Dari jumlah tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung tercatat memiliki tunggakan terbesar, yakni Rp105,45 miliar. Disusul Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar Rp8,30 miliar, Kabupaten Pringsewu Rp7,94 miliar, Kabupaten Lampung Selatan Rp7,58 miliar, Kabupaten Tanggamus Rp3,23 miliar, dan Kabupaten Pesawaran Rp1,68 miliar.

Herman menjelaskan, nilai tersebut merupakan akumulasi kewajiban iuran yang belum dibayarkan hingga Mei 2026. Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan tunggakan tersebut tidak memengaruhi pelayanan kepada peserta JKN.

"Meski ada tunggakan ini, kami berkomitmen pelayanan kepada peserta tidak berkurang. Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan," ujarnya.

Ia melanjutkan, apabila peserta mengalami kendala administrasi saat mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan tetap memberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam waktu maksimal 3x24 jam pada hari kerja.

BPJS Kesehatan menginginkan seluruh pemerintah daerah segera memenuhi kewajiban pembayaran iuran agar keberlangsungan Program JKN tetap terjaga dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mengalami hambatan.

"Kami menyampaikan hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan BPJS Kesehatan, tetapi demi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan di fasilitas kesehatan. Kami menginginkan persoalan ini menjadi perhatian bersama," tutup Herman. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari