BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis kepada anggota DPRD Lampung, Andi Roby, terkait pelanggaran kode etik atas aksi mengempiskan ban mobil milik mahasiswa di lingkungan DPRD Lampung.
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Surajaya, menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dan rekomendasi Badan Kehormatan setelah memproses laporan yang masuk.
"Ya, Badan Kehormatan sudah memutuskan hasil rekomendasi, yaitu memberikan teguran secara lisan dan tertulis," kata Abdullah, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, teguran lisan telah disampaikan kepada Andi Roby. Sementara itu, teguran tertulis akan memuat beberapa poin yang harus menjadi perhatian yang bersangkutan.
"Teguran secara lisan sudah kami sampaikan. Sedangkan dalam teguran tertulis nanti akan ada beberapa poin yang disampaikan," ujarnya.
Meski demikian, Abdullah belum mengungkap isi poin-poin yang tercantum dalam surat teguran tertulis tersebut.
Menurut Abdullah, BK tidak menjatuhkan sanksi berupa skorsing terhadap Andi Roby karena ketentuan dalam tata tertib dan kode etik DPRD yang saat ini masih berlaku tidak memungkinkan pemberian sanksi tersebut dalam kasus ini.
"Untuk sanksi skorsing maupun pemberhentian, berdasarkan tata tertib yang masih berlaku, hanya dapat diberikan apabila pelanggaran berkaitan dengan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Karena itu, sanksi yang diberikan adalah teguran lisan dan tertulis," jelasnya.
Kasus yang menjerat Andi Roby bermula dari dugaan aksi mengempiskan ban mobil milik mahasiswa di lingkungan DPRD Lampung beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat menjadi sorotan publik.
Andi Roby juga telah mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, Badan Kehormatan DPRD Lampung memproses perkara tersebut sebagai pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)