BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendesak Pemprov Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai sekitar Rp105,4 miliar.
Desakan tersebut muncul setelah Komisi V menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan BPJS Kesehatan pada Senin (22/6/2026) kemarin.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, mengungkapkan bahwa dari hasil pembahasan ditemukan adanya kewajiban pembayaran yang belum ditunaikan Pemprov Lampung sejak tahun 2025.
"Dari hasil RDP dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, masih terdapat kewajiban pembayaran dari Pemprov Lampung melalui BPKAD yang belum diselesaikan. Nilainya saat ini mencapai sekitar Rp105,4 miliar," kata Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/26).
Menurutnya, tunggakan tersebut awalnya tercatat sekitar Rp46 miliar pada tahun 2025. Namun karena belum terselesaikan, jumlahnya terus bertambah hingga menembus Rp105 miliar pada pertengahan 2026.
Komisi V meminta BPKAD segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, meskipun dilakukan secara bertahap, agar tidak berdampak pada keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Kami meminta pembayaran segera dilakukan. Jika belum memungkinkan sekaligus, paling tidak dapat dicicil sehingga tidak mengganggu operasional dan kinerja BPJS Kesehatan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi V berencana mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk BPKAD, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Bappeda Provinsi Lampung, guna mencari solusi penyelesaian tunggakan tersebut.
"Kami ingin seluruh pihak duduk bersama agar ada kepastian penyelesaian. Ini menyangkut layanan kesehatan masyarakat yang harus tetap berjalan dengan baik," lanjutnya.
Budhi menilai keterlambatan pembayaran iuran berpotensi memengaruhi kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
"Cash flow BPJS tentu akan terdampak. Karena itu kami meminta persoalan ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan efek yang lebih luas," tegasnya.
Selain membahas persoalan tunggakan BPJS, Komisi V DPRD Lampung juga menyoroti kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek yang masih menjadi perhatian masyarakat.
Meski mengapresiasi beragam perbaikan yang telah dilakukan manajemen rumah sakit, DPRD menilai pembenahan pelayanan harus terus dilakukan agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik.
"Pelayanan sudah mulai membaik, tetapi masih ada beragam keluhan yang masuk kepada kami. Karena itu perbaikan harus terus dilakukan secara berkelanjutan," kata Budhi.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung telah mencapai 96,47 persen. Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 69,55 persen.
Komisi V turut mengingatkan masyarakat peserta mandiri untuk tetap disiplin membayar iuran BPJS dan tidak hanya mengaktifkan kepesertaan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Jangan menunggu sakit baru mengurus atau mengaktifkan BPJS. Kewajiban membayar iuran juga harus dipenuhi agar sistem jaminan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan," tutupnya.
DPRD mengharapkan persoalan tunggakan iuran BPJS tersebut dapat segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lampung. (*)