Friday, 07 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

204.450 Warga Lampung Menganggur, Naik 2.130 Orang Dalam Tiga Bulan

07 August 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
204.450 Warga Lampung Menganggur, Naik 2.130 Orang Dalam Tiga Bulan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran di Provinsi Lampung pada Mei 2026 sebanyak 204.450 orang. Naik 2.130 orang yang menganggur dalam tiga bulan. Pengangguran didominasi lulusan Diploma I/II/III/Universitas.

Kepala BPS Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution, menyebutkan pada Mei 2026 sebanyak 204.450 orang di Lampung menganggur atau meningkat 2.130 orang dibandingkan Februari 2026 yang sebanyak 202.320 orang.

Ahmadriswan menjelaskan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Lampung pada Mei 2026 juga mengalami peningkatan sebesar 0,02 persen poin dibandingkan dengan Februari 2026.

“Pada Mei 2026, TPT laki-laki sebesar 3,84 persen, lebih rendah dibandingkan TPT perempuan yang sebesar 4,19 persen. Dibandingkan Februari 2026, TPT laki-laki mengalami peningkatan sebesar 0,38 persen poin, sedangkan TPT perempuan mengalami penurunan sebesar 0,60 persen poin,” jelas Ahmadriswan, Kamis (6/8/2026).

Ahmadriswan melanjutkan, apabila dilihat menurut daerah tempat tinggal, TPT perkotaan sebesar 6,15 persen, lebih tinggi dibandingkan TPT di daerah perdesaan sebesar 2,54 persen.

Dibandingkan Februari 2026, TPT perkotaan mengalami peningkatan sebesar 0,55 persen poin, sedangkan TPT perdesaan mengalami penurunan sebesar 0,33 persen poin.

Sementara apabila dilihat berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh angkatan kerja, TPT pada Mei 2026 mempunyai pola yang berbeda dengan Februari 2026.

TPT tamatan Diploma I/II/III/Universitas merupakan yang paling tinggi dibandingkan tamatan jenjang pendidikan lainnya, yaitu sebesar 7,92 persen. Sementara itu, TPT yang paling rendah adalah pendidikan SD ke bawah, yaitu sebesar 1,47 persen.

Untuk diketahui, TPT merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja.

Penduduk usia kerja sendiri pada Mei 2026 sebanyak 7.265.490 orang, naik sebanyak 24.460 orang (0,34 persen) dibandingkan Februari 2026.

Sementara itu, jumlah penduduk miskin di Provinsi Lampung tercatat sebanyak 831.890 warga dengan rata-rata pengeluaran Rp657.467 per orang per bulan.

Ahmadriswan menyebutkan, jumlah tersebut menurun 28.240 orang terhadap September 2025 dan menurun 55.130 orang terhadap Maret 2025.

Secara umum, pada periode satu dekade terakhir, tingkat kemiskinan di Lampung mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase, kenaikan terjadi pada Maret 2016, Maret 2018, Maret 2020, dan September 2020.

Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode ini terjadi karena variasi musim. Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada September 2020 terjadi ketika ada pembatasan mobilitas penduduk saat pandemi Covid-19 melanda Lampung.

“Pada Maret 2026, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 9,31 persen dengan jumlah sebanyak 831.890 orang. Angka tersebut merupakan tingkat kemiskinan terendah dalam satu dekade terakhir,” ungkap Ahmadriswan.

Ahmadriswan menyebut, dibanding September 2025, jumlah penduduk miskin perkotaan pada Maret 2026 menurun 600 orang. Pada periode yang sama, jumlah penduduk miskin perdesaan menurun 27.700 orang.

Sementara garis kemiskinan pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp657.467/kapita/bulan, dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp494.630/kapita/bulan (75,23 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp162.837/kapita/bulan (24,77 persen).

Rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Lampung memiliki 4,56 orang anggota rumah tangga.

“Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.998.050/rumah tangga miskin/bulan,” jelasnya.

Untuk diketahui, garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari