Tuesday, 01 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Trotoar Sultan Agung Ambruk, Rekanan Sebut Pondasi Eksisting Tak Mampu Tahan Beban

01 September 2026 19:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
‎Trotoar Sultan Agung Ambruk, Rekanan Sebut Pondasi Eksisting Tak Mampu Tahan Beban
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Rekanan PT Asmi Hidayat membantah penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung, yang sebelumnya sempat mengalami ambruk.

‎Hal tersebut disebabkan pondasi batu belah eksisting tidak mampu menahan beban pekerjaan

‎‎Iqbal, selaku penanggung jawab lapangan dari PT Asmi Hidayat, menuturkan material yang digunakan dalam pekerjaan bekisting merupakan material baru, bukan barang bekas pakai.

‎"Untuk pelaksanaan lapangan itu bukan bekas. Itu baru," kata Iqbal saat memberikan penjelasan terkait pekerjaan trotoar Jalan Sultan Agung, Selasa (1/9/2026) .

‎Menurutnya, bekisting dalam pekerjaan beton memang dapat digunakan hingga dua kali. Namun, dalam analisa pekerjaan yang tercantum hanya disebutkan sebagai perancah dan paku.

‎"Dia ada dua kali pakai, cuma dia muncul di analisa itu hanya bentuk perancah dan paku. Bekisting itu perancah," jelasnya.

‎Terkait trotoar yang sempat roboh, Iqbal menjelaskan kejadian tersebut bukan disebabkan konstruksi perancah yang tidak kuat.

‎Menurutnya, perancah pada titik tersebut bertumpu pada pondasi batu belah eksisting yang kondisinya sudah tidak mampu menahan beban.

‎"Untuk titik yang rubuh itu terjadi bukan karena perancah yang tidak kuat, tapi karena posisi perancah itu bertumpu pada pondasi batu belah existing yang sudah ada," ujarnya.

‎Ia menuturkan, pondasi batu belah eksisting tersebut tidak kuat menahan beban sehingga menyebabkan bagian pekerjaan yang ditopangnya mengalami keruntuhan.

‎Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, pihak kontraktor kemudian membuat pondasi batu belah baru pada pengerjaan selanjutnya.

‎"Untuk mengantisipasi terulangnya terjadinya masalah tersebut, untuk di seberang itu kami pasang baru," kata Iqbal.

Sementara mengenai temuan material seperti triplek dan balok yang terlihat kusam serta terdapat bekas semen di lokasi pekerjaan, Iqbal menyebut material tersebut merupakan stok milik perusahaan yang disimpan di gudang.

‎"Kita kan ada gudangnya. Kita tumpuk di gudang, semua di situ, jadi tidak di lapangan," ungkapnya.

Iqbal juga menjelaskan bahwa terdapat beragam pekerjaan tambahan yang dilakukan pihaknya untuk menjaga kualitas konstruksi meskipun item tersebut tidak tercantum secara spesifik dalam analisa pekerjaan.

‎Salah satunya adalah penggunaan plastik cor. Menurutnya, plastik cor diperlukan untuk mencegah air beton merembes melalui multipleks sehingga dapat memengaruhi mutu beton.

‎"Ketika beton itu bertumpu pada multipleks, posisi air kan merembes ke bawah. Otomatis mutu betonnya bergeser. Makanya kami melakukan penanganan untuk memasang plastik cor," jelasnya.

‎Ia menyebut penggunaan plastik cor tersebut dilakukan sebagai langkah teknis untuk mencegah terjadinya penurunan mutu beton.

‎Lebih lanjut, Iqbal menilai persoalan mengenai material bekisting berkaitan dengan analisa pekerjaan yang dinilai kurang spesifik dalam menjabarkan kebutuhan material.

Menurutnya, dalam dokumen analisa hanya tercantum perancah dan paku, sementara jenis material yang digunakan untuk membuat bekisting tidak dijabarkan secara rinci.

"Dia ada cuma tidak spesifik," katanya.

Meski demikian, Iqbal memastikan pihaknya menjamin seluruh material yang digunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut merupakan material baru.

"Kami menjamin itu baru," tegasnya.

Untuk diketahui, proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung dikerjakan PT Asmi Hidayat dengan nilai kontrak sebesar Rp21,7 miliar.

‎Pekerjaan tersebut meliputi revitalisasi trotoar dan drainase sepanjang kurang lebih 3.000 meter pada sisi kiri dan kanan Jalan Sultan Agung.

‎Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 4 Agustus 2026, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dan batas akhir pekerjaan pada 31 Desember 2026.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari