BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Beny alias Ayung, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Tri Finalia (31), dengan hukuman 19 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (4/6/2026).
JPU Edman Putra Nuzulah menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk terdakwa kami tuntut 19 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Edman usai persidangan.
Menurutnya, unsur perencanaan terlihat dari serangkaian tindakan yang dilakukan terdakwa sebelum menghabisi nyawa korban. Di antaranya memarkir sepeda motor jauh dari lokasi kejadian, membawa pakaian ganti, hingga memutus kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.
"Dari bukti-bukti yang ada, terdakwa memarkir motor jauh dari TKP, membawa baju salin, kemudian mempersiapkan dengan mematikan CCTV. Itu sudah merupakan bentuk perencanaan," ujarnya.
Jaksa juga menilai tidak terdapat hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Selama proses hukum berlangsung, Beny disebut tidak pernah menunjukkan penyesalan ataupun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
"Hal yang meringankan praktis tidak ada. Paling hanya bersikap sopan selama persidangan," tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Tri Finalia ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada 1 November 2025 dini hari.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sedikitnya 63 luka tusuk akibat senjata tajam di berbagai bagian tubuh, termasuk leher, dada dan tangan. Selain itu ditemukan pula luka akibat benda tumpul setelah korban dipukul menggunakan batu cobek.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap jumlah luka yang dialami korban mencapai lebih dari 70 luka.
Bahkan berdasarkan fakta persidangan, total luka terbuka dan sayatan yang ditemukan berkisar antara 74 hingga 78 luka.
Jaksa menilai tingkat kekerasan yang dilakukan terdakwa menunjukkan tindakan yang sangat brutal dan menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Fakta persidangan juga mengungkap terdakwa datang ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan kunci cadangan yang masih dimilikinya pasca perceraian.
Ia memarkir kendaraannya sekitar 400 meter dari rumah korban, masuk melalui samping rumah, lalu mencabut CCTV sebelum menuju kamar korban yang saat itu sedang tidur.
Meski mengaku tidak berniat membunuh mantan istrinya dan menyebut penusukan terjadi setelah pertengkaran, majelis hakim menilai tindakan-tindakan terdakwa sebelum kejadian mengindikasikan adanya unsur perencanaan.
Selain memutus CCTV dan memarkir kendaraan jauh dari lokasi, terdakwa juga diketahui membawa pakaian ganti yang disembunyikan sebelum masuk ke rumah korban.
Setelah pembunuhan terjadi, terdakwa bahkan sempat berupaya menjebol plafon rumah untuk menciptakan kesan seolah-olah ada pihak lain yang masuk atau keluar dari lokasi kejadian.
Kakak kandung korban, Serfiria, mengaku menghormati tuntutan yang diajukan jaksa. Namun, keluarga menginginkan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa.
"Kalau keluarga sebenarnya maunya semaksimal mungkin, seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Menurut Serfiria, keluarga hingga kini masih sulit menerima kematian tragis adiknya. Ia juga mengaku kecewa karena terdakwa tidak pernah meminta maaf sejak proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
"Enggak ada sama sekali permintaan maaf. Bahkan waktu awal ditangkap dia mengaku puas setelah membunuh adik saya," ungkapnya.
Penasihat hukum keluarga korban, Ade Indriyuni dari LTS Lawfirm, mengapresiasi tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, tuntutan 19 tahun penjara sudah mendekati hukuman maksimal yang realistis dijatuhkan dalam perkara tersebut.
"Kalau tidak bisa hukuman mati atau seumur hidup, setidaknya 19 tahun ini sudah mendekati maksimal. Kami mengapresiasi jaksa karena tetap melihat fakta-fakta persidangan secara objektif," kata Ade.
Ia memastikan berbagai tindakan terdakwa sebelum pembunuhan, mulai dari memutus CCTV, membawa pakaian ganti, memarkir motor jauh dari lokasi, hingga masuk ke rumah korban pada dini hari, semakin memperkuat unsur perencanaan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Ketua Komisi V, Dewi Mayang Suri Djausal, turut mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah mengawal proses perkara hingga tahap tuntutan.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga seluruh pihak yang telah bekerja mengungkap dan memproses perkara ini sampai pada tahap tuntutan. Ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban tindak kekerasan," ujarnya.
Sebagai aktivis perlindungan perempuan, Dewi menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran terhadap hak hidup, hak atas rasa aman, dan martabat manusia.
Ia menginginkan majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tingkat kesalahan pelaku, dampak yang ditimbulkan, serta rasa keadilan masyarakat.
"Kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang perempuan bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah pelanggaran terhadap hak hidup, hak atas rasa aman, dan martabat manusia. Putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan dapat mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan," tegasnya.
Sidang perkara pembunuhan berencana tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.