Saturday, 18 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pendaftaran TKA SMA 2026 Dimajukan Jadi 27 Juli, Ini Persyaratannya

18 July 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Pendaftaran TKA SMA 2026 Dimajukan Jadi 27 Juli, Ini Persyaratannya
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(TKA) SMA/sederajat dan SMK/MAK dimajukan ke 27 Juli 2026 dari yang sebelumnya mulai 18 Agustus. Masa pendaftaran akan tetap berlangsung sampai 27 September 2026.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin menyebutkan, penyesuaian jadwal TKA SMA/sederajat dan SMK/MAK 2026 ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih panjang bagi satuan pendidikan dalam meperbarui data siswa.

Adapun sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dibuka lagi pada 15 Juli 2026.

"Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui," kata Toni, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, perpanjangan masa pendaftaran TKA ini juga diharapkan memungkinkan satuan pendidikan bisa menjaring calon peserta TKA yang belum tercatat, salah satunya karena kekurangan operator sekolah atau terkendala akses jaringan.

Berikut persyaratan peserta TKA dan Asesmen Nasional (AN) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bagi penyelenggara tingkat pusat, penyelenggara tingkat daerah, dan pelaksana tingkat satuan pendidikan :

  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif
  • Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat, Paket C/PKPPS Ulya/sederajat, SMA/MAK/sederajat; dan murid kelas 13 SMK/MAK/sederajat bagi yang ikut program 4 tahun
  • Berada pada semester terakhir
  • Memiliki laporan nilai semester gasal kelas 10 sampai semester genap kelas 11; atau sampai semester genap kelas 12 bagi SMK/sederajat program 4 tahun
  • Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan reguler bisa ikut TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual dan bisa mengerjakan secara mandiri
  • Murid WNI di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), satuan pendidikan kerja sama (SPK), dan Pusat aktivitas Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri dapat ikut TKA dan AN. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari