BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Eko Prihanto bersama Tim advokat Lamen Hendra Saputra (LHS) Law Firm mendatangi Dewan Pers, terkait pemberitaan salah satu media online.
Tujuannya untuk konsultasi dan konfirmasi laporan pengaduan pemberitaan oleh media online dan perilaku oknum wartawan yang menulis berita. Baik secara etik maupun tindak pidana umum.
Sebelumnya, Advokat LHS Law Firm sudah melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 433 ayat (2) tentang pencemaran nama baik melalui tulisan dan gambar dan pasal 434 KUHP tentang fitnah ke Polda Lampung.
Dalam pertemuan di Gedung Dewan Pers, Rabu, 12 Agustus 2026, dibeberkan bukti-bukti pemberitaan media online berupa soft copy dan hard copy.
Termasuk pemuatan berita melalui akun media sosial milik perusahaan pers dan milik pribadi oknum wartawan.
Eko Prihanto membeberkan masalah yang tengah dihadapinya terkait pemberitaan tersebut murni opini dan tidak mendasar menyerang kehormatan, harkat serta martabat sebagai wakil rakyat.
Sedikitnya ada tiga berita yang dimuat salah satu media online dan diikuti oleh beragam media lain.
Antara lain dalam berita berjudul ”Pasok Menu Buruk ke SMKN 1 Gunung Agung, Anggota Komisi 1 DPRD Fraksi Partai Buruh Eko Prihanto, S.E., Didesak Sanksi PAW”.
Berita yang terbit 1 Agustus 2026 ini menggunakan judul lengkap dengan foto Eko Prihanto hasil edit diduga menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI.
Di hadapan ahli Dewan Pers, Eko menjelaskan terkait menu MBG yang tidak sesuai dan dijustifikasi sebagai bentuk tindak pidana korupsi.
Kemudian pemuatan materi tentang keterlibatan Eko melakukan monopoli lintas kecamatan dan dipastikan melakukan korupsi. Termasuk dorongan agar dirinya disanksi PAW.
”Pemberitaan ini cukup massif hingga mengganggu kehormatan, nama dan citra baik sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Ia menyampaikan dirinya tidak terlibat dan bukan mitra yang menjalankan. Tapi selalu dibawa dengan motif dan tujuan tertentu.
Sementara Ahli Dewan Pers, Heru Tjahyo menuturkan kedatangan anggota DPRD Tubaba dan Tim Advokat LHS Law Firm ke Dewan Pers sudah benar.
”Pertama, yang bapak adukan (pemberitaan media ke dewan pers) sudah betul. Tetapi yang pribadi itu urusan dengan pribadi (ranah pidana, Red),” tegas Heru.
Dia memastikan dalam perspektif sengketa semua pemberitaan yang terjadi. Baik yang dituduhkan dalam pemberitaan mengandung dugaan pencemaran nama baik dan berita fitnah menghakimi.
”Jika media itu tanpa konfirmasi dan beritanya menghakimi, maka media harus minta maaf. Selain memuat hak jawab, media juga harus minta maaf secara terbuka. Minta maaf itu ada dua. selain kepada pengadu (Pak Eko) dan kemudian minta maaf kepada masyarakat atas telah pernah dimuatnya berita berita tuduhan yang tidak benar,” tegas jurnalis senior ini.
Terkait media sosial pribadi di luar media resmi, maka itu urusan Eko Prihanto dan Kuasa Hukum. Apakah akan menempuh jalur hukum.
”Karena dalam MoU dengan polisi, Dewan Pers akan periksa etik. Sementara jika ada kasus hukum atau kriminal maka monggo bagi kepolisian,” jelas dia.
Sementara Lamen Hendra Saputra dari LHS Law Firm and partners menuturkan kedatangan mereka untuk memilah kasus agar terang benderang.
Yakni antara pemberitaan di media online, perilaku oknum wartawan dan pemberitaan di media sosial baik yang dilakukan oleh akun resmi dan akun pribadi.
”Kami ingin kasus ini terang benderang. Mana perkara berita terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, UU Pers dan perkara pidana umum,” kata Lamen.
Mantan Ketua LMND Pusat dua periode ini memastikan akan mendorong dua langkah penyelesaian masalah ini. Untuk kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 433 ayat (2) KUHP Baru ini sudah ditangani oleh Polda Lampung.
Pihaknya akan terus melengkapi kajian hukum seperti dugaan tindak pidana yakni pasal 434 tentang fitnah.
Sebelumnya, Eko menekankan tidak pernah terlibat sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun Program Makan Bergizi Gratis.
Ia juga menuturkan bukan bagian dari yayasan maupun mitra yang menjalankan program tersebut.
Selain mempersoalkan isi pemberitaan, Eko juga menyoroti penggunaan identitas pribadinya. Ia mengaku keberatan karena media tersebut mencantumkan nama lengkap serta menggunakan foto pribadinya tanpa izin.
Menurutnya, hingga berita dipublikasikan tidak ada upaya konfirmasi kepada dirinya. Padahal, proses klarifikasi menjadi bagian penting dalam praktik jurnalistik yang berimbang.
Sementara, advis Dewan Pers memberikan catatan agar pengaduan dilengkapi dokumentasi pemberitaan.
Dari empat poin aduan itu semua telah dilengkapi yakni terkait tiga berita dan penyebarluasan berita yang tidak benar di akun media sosial pribadi.
”Penyebarluasan berita yang belum tentu benar melalui akun media sosial pribadi oknum wartawan merupakan upaya mengarah pada pembunuhan karakter karena dilakukan tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” jelas dia. (*)