BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kepolisian menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua lokasi yakni di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Lampung Tengah (Lamteng).
Satreskrim Polres Lampung Selatan membongkar dugaan praktik penyalahgunaan
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang penampungan di
Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Jumat (25/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial BS (Bayu
Setiawan) dan MR (M. Ramadhani). Sementara pemilik gudang berinisial D masih
dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa mengungkapkan, pengungkapan kasus
ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.45
WIB terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung
Selatan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian memberhentikan
satu unit truk ringan Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi BE 8473 BY yang
dikendarai BS. “Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan
memberhentikan satu unit kendaraan truk ringan jenis Mitsubishi Colt Diesel
bernomor polisi BE 8473 BY yang dikendarai oleh seorang pria berinisial BS
(52),” ujar Made Silpa dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, Jumat
(25/9/2026). Dari pemeriksaan awal, BS mengaku baru saja menjual solar ke sebuah gudang
penampungan milik pria berinisial D di Desa Sukanegara. Polisi kemudian bergerak menuju gudang tersebut. Di lokasi, petugas
menemukan tiga tangki kempu atau toren berkapasitas 1.000 liter yang berisi
total sekitar 2.395 liter solar subsidi. Penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi juga dilakukan oleh jajaran
Polres Lampung Tengah. Gudang tersebut diduga dipakai untuk penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi
yang berlokasi di Kampung Payungrejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung
Tengah. Pengungkapan dilakukan petugas Unit Tipidter Satreskrim bersama Tim Khusus
Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah setelah menerima laporan dari
masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi sebuah
rumah yang berada di kawasan tersebut Kampung Payungrejo, pada Selasa
(22/9/2026) malam. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali
mengungkapkan, awalnya warga mengeluhkan beberapa kendaraan yang kerap mengalami
kerusakan, terutama pada bagian mesin. Warga menduga masalah tersebut berkaitan
dengan kualitas BBM yang mereka gunakan. "Ini berawal dari keluhan masyarakat yang mengalami beberapa kendaraan
mereka sering rusak, terutama pada bagian mesin, yang diduga dari kurang
optimalnya bahan bakar yang diisi atau digunakan pada kendaraan mereka,” kata
Prenanta mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon,
Jumat (25/9/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan
di sebuah rumah yang bagian belakangnya terdapat lahan cukup luas dan ditanami
singkong. Di lokasi itu, petugas menemukan beberapa kempu dan jeriken yang diduga
digunakan untuk menyimpan BBM subsidi. Polisi menduga BBM tersebut kemudian dioplos sebelum diperjualbelikan
kembali kepada masyarakat melalui beberapa tempat penjualan. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 10 kempu
berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Salah satu kempu diketahui diduga masih
berisi sekitar 500 liter BBM. Selain itu, petugas turut mengamankan 25 jeriken berkapasitas 35 liter,
dengan rincian 21 jeriken masih berisi dan empat lainnya dalam kondisi kosong. Tak hanya BBM dan wadah penyimpanan, polisi juga mengamankan satu unit truk
Hino Dutro warna biru dengan nomor polisi BE 9483 BH yang ditemukan di lokasi.
Namun, saat petugas datang, tidak ada orang yang diduga terlibat dalam
aktivitas tersebut. “Polisi masih memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan guna
mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” katanya. Prenanta mengungkapkan, polisi belum menetapkan pihak yang disebut warga
berinisial A sebagai tersangka, meski beberapa saksi menyebut lokasi tersebut
diduga berkaitan dengan orang tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan status
kepemilikan lahan serta Satuan Lalu Lintas untuk menelusuri kepemilikan truk
yang diamankan. Sementara sampel BBM akan menjalani uji laboratorium untuk
memastikan jenis dan kandungannya. "Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemilik lahan serta
kendaraan yang ditemukan di lokasi. Untuk jenis BBM-nya, kemungkinan kami akan
uji laboratorium terlebih dahulu dari sampel yang kami amankan,” ujar Prenanta. Berdasarkan keterangan warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan
penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar
satu hingga dua bulan terakhir. (*)
Selain itu, polisi mengamankan tiga jerigen berisi sekitar 105 liter solar dan
30 jerigen kosong berkapasitas 35 liter.
Petugas juga menyita satu unit mesin sedot merek Yamamax Pro berwarna hijau
yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM serta satu unit telepon seluler
milik terduga pelaku.
Di gudang tersebut, polisi turut mengamankan MR (26) yang disebut sebagai
penjaga gudang. BS dan MR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke
Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pasokan solar subsidi tersebut diduga
berasal dari SPBU 24.358.57 di Jalan Insinyur Utami, Desa Kali Asin, Kecamatan
Tanjung Bintang.
Sementara pemilik gudang berinisial D masih diburu polisi. D telah ditetapkan
sebagai DPO dalam perkara tersebut.
Made Silpa meminta D bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Polisi
memberikan waktu 2×24 jam kepada pemilik gudang untuk menyerahkan diri sebelum
dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal
Rp10 miliar,” tegasnya. tandasnya.