Monday, 28 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Lamsel dan Lamteng

28 September 2026 09:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Lamsel dan Lamteng
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kepolisian menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua lokasi yakni di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Lampung Tengah (Lamteng).

Satreskrim Polres Lampung Selatan membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang penampungan di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Jumat (25/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial BS (Bayu Setiawan) dan MR (M. Ramadhani). Sementara pemilik gudang berinisial D masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian memberhentikan satu unit truk ringan Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi BE 8473 BY yang dikendarai BS.

“Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan memberhentikan satu unit kendaraan truk ringan jenis Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE 8473 BY yang dikendarai oleh seorang pria berinisial BS (52),” ujar Made Silpa dalam konferensi pers di Mapolres Lamsel, Jumat (25/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, BS mengaku baru saja menjual solar ke sebuah gudang penampungan milik pria berinisial D di Desa Sukanegara.

Polisi kemudian bergerak menuju gudang tersebut. Di lokasi, petugas menemukan tiga tangki kempu atau toren berkapasitas 1.000 liter yang berisi total sekitar 2.395 liter solar subsidi.
Selain itu, polisi mengamankan tiga jerigen berisi sekitar 105 liter solar dan 30 jerigen kosong berkapasitas 35 liter.
Petugas juga menyita satu unit mesin sedot merek Yamamax Pro berwarna hijau yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM serta satu unit telepon seluler milik terduga pelaku.
Di gudang tersebut, polisi turut mengamankan MR (26) yang disebut sebagai penjaga gudang. BS dan MR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pasokan solar subsidi tersebut diduga berasal dari SPBU 24.358.57 di Jalan Insinyur Utami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang.
Sementara pemilik gudang berinisial D masih diburu polisi. D telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tersebut.
Made Silpa meminta D bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Polisi memberikan waktu 2×24 jam kepada pemilik gudang untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.  tandasnya.

Penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi juga dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Tengah.

Gudang tersebut diduga dipakai untuk penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi yang berlokasi di Kampung Payungrejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Pengungkapan dilakukan petugas Unit Tipidter Satreskrim bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah setelah menerima laporan dari masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi sebuah rumah yang berada di kawasan tersebut Kampung Payungrejo, pada Selasa (22/9/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengungkapkan, awalnya warga mengeluhkan beberapa kendaraan yang kerap mengalami kerusakan, terutama pada bagian mesin. Warga menduga masalah tersebut berkaitan dengan kualitas BBM yang mereka gunakan.

"Ini berawal dari keluhan masyarakat yang mengalami beberapa kendaraan mereka sering rusak, terutama pada bagian mesin, yang diduga dari kurang optimalnya bahan bakar yang diisi atau digunakan pada kendaraan mereka,” kata Prenanta mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Jumat (25/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang bagian belakangnya terdapat lahan cukup luas dan ditanami singkong.

Di lokasi itu, petugas menemukan beberapa kempu dan jeriken yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM subsidi.

Polisi menduga BBM tersebut kemudian dioplos sebelum diperjualbelikan kembali kepada masyarakat melalui beberapa tempat penjualan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 10 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Salah satu kempu diketahui diduga masih berisi sekitar 500 liter BBM.

Selain itu, petugas turut mengamankan 25 jeriken berkapasitas 35 liter, dengan rincian 21 jeriken masih berisi dan empat lainnya dalam kondisi kosong.

Tak hanya BBM dan wadah penyimpanan, polisi juga mengamankan satu unit truk Hino Dutro warna biru dengan nomor polisi BE 9483 BH yang ditemukan di lokasi. Namun, saat petugas datang, tidak ada orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Polisi masih memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” katanya.

Prenanta mengungkapkan, polisi belum menetapkan pihak yang disebut warga berinisial A sebagai tersangka, meski beberapa saksi menyebut lokasi tersebut diduga berkaitan dengan orang tersebut.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan status kepemilikan lahan serta Satuan Lalu Lintas untuk menelusuri kepemilikan truk yang diamankan. Sementara sampel BBM akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungannya.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemilik lahan serta kendaraan yang ditemukan di lokasi. Untuk jenis BBM-nya, kemungkinan kami akan uji laboratorium terlebih dahulu dari sampel yang kami amankan,” ujar Prenanta.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar satu hingga dua bulan terakhir. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari