Monday, 28 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Gagal Jambret Tas Berisi Uang 1,6 Juta, Warga Pesawaran Nyaris Diamuk Massa

28 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Gagal Jambret Tas Berisi Uang 1,6 Juta, Warga Pesawaran Nyaris Diamuk Massa
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Jalinbar), Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB berujung kejar-kejaran. 

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial PYB (29), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan polisi dan warga  setelah terjatuh dari sepeda motor yang digunakannya untuk melarikan diri.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto menuturkan PYB diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus menjambret tas milik seorang perempuan.

"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan modus jambret. Pelaku berhasil diamankan warga dan petugas saat terjatuh dari sepeda motor," kata Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Senin (28/9/2026).

Peristiwa bermula ketika korban, Sumiyati (38), warga Pekon Margakaya, Pringsewu, dibonceng anaknya, Riatin (19), menggunakan sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.

Saat melintas di sekitar SPBU Tambahsari, korban dan anaknya tiba-tiba dipepet seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Pria tersebut kemudian diduga merampas paksa tas yang dibawa korban.

Setelah berhasil mengambil tas, pelaku langsung melarikan diri ke arah Pringsewu. 

Korban dan anaknya yang mengetahui tasnya dirampas kemudian berusaha mengejar pelaku.

Pengejaran itu berakhir ketika terduga pelaku terjatuh dari sepeda motornya tak jauh dari lokasi ia menjambret. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan PYB.

Namun, situasi sempat memanas. beberapa warga yang kesal terlihat hendak menghakimi terduga pelaku. Petugas yang tiba di lokasi kemudian segera mengevakuasi PYB ke Polsek Gadingrejo untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Peristiwa tersebut juga sempat direkam warga dan videonya beredar di media sosial serta beberapa grup WhatsApp di Kabupaten Pringsewu. Dalam video itu, terduga pelaku terlihat duduk dan ditahan beberapa warga agar tidak kembali melarikan diri.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp 1,6 juta serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Sugiyanto menuturkan polisi masih mendalami kasus tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi penjambretan diduga dilakukan PYB seorang diri.

"Untuk motif masih kami dalami. Sementara diduga karena masalah ekonomi," ujarnya.

Polisi juga menyebut adanya dugaan bahwa uang hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan tertentu, termasuk judi slot. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Atas perbuatannya, PYB disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari