Monday, 13 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Temuan BPK Ungkap Puluhan IUP Tambang Bermasalah di Lampung, WALHI Pertanyakan Dana Jaminan Reklamasi

13 July 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Temuan BPK Ungkap Puluhan IUP Tambang Bermasalah di Lampung, WALHI Pertanyakan Dana Jaminan Reklamasi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(BPK) terkait pengelolaan pertambangan di Provinsi Lampung menuai sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung.

Selain mengungkap puluhan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang, WALHI juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana jaminan reklamasi yang selama ini tidak pernah dipublikasikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat 29 perusahaan pemegang 31 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang masa izinnya telah berakhir namun tidak menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi.

Selain itu, terdapat 22 perusahaan pemegang 31 IUP OP yang izinnya juga telah habis, tetapi belum menyampaikan laporan pelaksanaan pascatambang.

BPK juga menemukan 12 perusahaan pemegang IUP yang menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi telah jatuh tempo, sementara izin usaha pertambangannya juga sudah berakhir.

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengungkapkan persoalan utama bukan hanya ketidakpatuhan perusahaan, tetapi juga minimnya transparansi pemerintah terkait dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

"Setiap pemegang IUP memiliki kewajiban melakukan reklamasi dan pascatambang, sekaligus menempatkan dana jaminan reklamasi kepada pemerintah. Persoalannya, selama ini tidak pernah ada publikasi atau transparansi mengenai dana jaminan tersebut," kata Irfan,  Senin (13/7/2026).

Menurutnya, dana jaminan reklamasi semestinya digunakan pemerintah apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi setelah izin usahanya berakhir.

Ia menggarisbawahi, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan dana jaminan, tetapi juga harus menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya memulihkan lahan bekas tambang.

"Walaupun perusahaan sudah menempatkan dana jaminan reklamasi, pemerintah tetap harus memberikan sanksi kepada pemegang IUP yang tidak melakukan reklamasi pascatambang," ujarnya.

Irfan juga meminta BPK menjelaskan lebih jauh tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk keberadaan dan pemanfaatan dana jaminan reklamasi.

Menurutnya, BPK memiliki kewenangan untuk mengetahui lokasi penempatan dana tersebut serta memastikan penggunaannya sesuai ketentuan.

"Yang harus diperjelas, dana jaminan reklamasi itu ditempatkan di mana dan selama ini digunakan untuk apa. Sejauh yang kami ketahui, di Provinsi Lampung belum pernah ada reklamasi pascatambang, baik yang dilakukan pemerintah maupun oleh pemegang IUP," tegasnya.

Ia mengharapkan temuan BPK tidak berhenti sebatas laporan hasil pemeriksaan, tetapi diikuti langkah konkret untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya serta pemerintah transparan dalam mengelola dana jaminan reklamasi.

"Jangan sampai BPK hanya menyampaikan temuan tanpa ada penjelasan dan tindak lanjut yang jelas terhadap persoalan tersebut," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari