BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 26.348.06 Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa.
Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah muncul informasi dugaan penyelewengan BBM subsidi di media sosial.
Pengungkapan berawal saat beberapa anggota LSM mendatangi SPBU tersebut pada Selasa (7/7/2026) dini hari karena menduga adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Di lokasi, mereka menemukan beberapa jeriken yang diduga berisi Pertalite, sementara dua orang yang disebut sebagai operator SPBU melarikan diri saat mengetahui kedatangan rombongan.
Menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan selama 9 hingga 14 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang saksi, penyidik menemukan dugaan adanya aktivitas penjualan kembali BBM subsidi menggunakan jeriken.
Dalam penyelidikan itu, polisi mengamankan enam jeriken berukuran 35 liter yang berisi Pertalite bersubsidi serta sembilan jeriken kosong yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan atas perintah D (43), yang disebut sebagai pengawas atau pengelola SPBU setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang sebelumnya viral di media sosial.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat. Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Rudy.
Selain jeriken berisi Pertalite, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa laporan meteran manual penjualan SPBU pada 6 dan 7 Juli 2026.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan pelanggaran serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.