BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(MBG) Provinsi Lampung memastikan pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tetap berjalan normal meskipun muncul soal kasus dugaan jual beli titik SPPG yang menyeret beberapa pihak dan berujung pada penetapan tersangka.
Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menekankan hingga saat ini pihaknya belum pernah menemukan ataupun menerima laporan yang disertai bukti terkait praktik jual beli titik SPPG di Lampung.
"Saya belum pernah menemukan, belum pernah mendapatkan ada jual beli itu. Bisa saya pastikan kalau di saya, saya belum pernah melihat dan belum pernah mendengar kalau ada jual beli titik itu. Apalagi ada buktinya, belum pernah," kata Saipul saat dimintai keterangan, Kamis (4/6/2026).
Ia menyerukan masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam program MBG agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku bisa menjual atau menawarkan titik SPPG.
"Kalau ada yang menawarkan dan segala macam, ya tidak usah ikut-ikutan. Kalau memang bermain di sistem, ya ikuti sistem saja. Kalau memang sudah memenuhi syarat, saya yakin bisa tanpa harus bayar-bayar," ujarnya.
Terkait dugaan praktik jual beli titik yang mencuat secara nasional, Saipul mengaku tidak dapat memastikan apakah praktik tersebut terjadi di Lampung. Namun ia memiliki harapan hal itu tidak terjadi di provinsi ini.
"Insyaallah tidak ada. Tetapi memang untuk urusan pendaftaran dapur atau titik itu, Satgas daerah tidak terlibat secara langsung. Jadi kami sebenarnya tidak mengetahui proses yang ada di sistem. Harapan kami tentu tidak ada praktik seperti itu," katanya.
Saipul menjelaskan penentuan lokasi atau titik SPPG telah diatur secara jelas dalam petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah dapur MBG dapat dibangun dan beroperasi.
Menurutnya, satu dapur MBG harus melayani minimal 2.000 hingga 2.500 penerima manfaat. Selain itu, jarak antara dapur dengan sasaran penerima manfaat tidak boleh melebihi 10 kilometer atau waktu tempuh maksimal 30 menit.
"Kalau jumlah penerima manfaatnya memenuhi, misalnya 2.500 orang, dan jarak tempuhnya masih maksimal 30 menit atau 10 kilometer, maka di lokasi itu bisa dibangun dapur. Jadi bisa di desa mana saja sepanjang tidak berbenturan dengan dapur yang lain," jelasnya.
Ia menekankan bahwa syarat jarak, waktu tempuh, dan jumlah penerima manfaat tersebut menjadi dasar utama dalam penentuan titik SPPG sehingga tidak berkaitan dengan praktik jual beli lokasi.
Meski demikian, Saipul mengakui bahwa sistem pendaftaran yang dikelola BGN terkadang mengalami pembukaan dan penutupan akses untuk keperluan evaluasi maupun penyesuaian data.
"Kalau sistemnya memang informasinya pernah buka tutup. Mungkin saat ada evaluasi ditutup, kemudian dibuka lagi ketika ada permohonan yang masuk. Tetapi siapa yang membuka dan menutup itu kami tidak tahu karena itu kewenangan BGN. Satgas daerah tidak ikut terlibat," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru yang diterima Satgas MBG Lampung, jumlah titik SPPG di Lampung yang saat ini tercatat aktif masih berada di angka 1.185.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan titik SPPG, Saipul memastikan pengawasan terhadap dapur-dapur MBG yang telah beroperasi tetap dilakukan secara maksimal.
"Dengan adanya penetapan tersangka, kami selaku Satgas tetap melakukan pengawasan dan program tetap berjalan normal. Dapur yang sudah operasional maupun yang sedang beroperasi tetap harus diawasi," katanya.
Menurut dia, pengawasan rutin diperlukan agar berbagai kendala maupun persoalan yang muncul di lapangan dapat segera ditangani.
"Kalau pengawasan tidak dilakukan, mungkin akan ada kendala atau masalah yang muncul dan kita tidak bisa cepat tanggap. Karena itu pengawasan tetap berjalan seperti biasa," pungkasnya.