Saturday, 18 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Usai Aksi Blokade Jalan, Warga dan Disdik Lampung Sepakati Lima Poin Solusi Sistem SPMB SMAN 1 Labuhanratu

18 July 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Usai Aksi Blokade Jalan, Warga dan Disdik Lampung Sepakati Lima Poin Solusi Sistem SPMB SMAN 1 Labuhanratu
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

menuju SMAN 1 Labuhanratu oleh warga, masyarakat Dusun Pulau Sari, Desa Labuhanratu Induk, Kecamatan Labuhanratu, akhirnya menggelar dialog bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Pertemuan berlangsung di Aula Kecamatan Labuhanratu, Sabtu (18/7/2026), dengan didampingi unsur Forkopimcam.

Dialog tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas protes warga terkait hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Labuhanratu.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati lima poin sebagai langkah penyelesaian persoalan sekaligus upaya mencegah polemik serupa pada tahun ajaran berikutnya.

Kepala Desa Labuhanratu Induk, Alamin, menyampaikan bahwa akar persoalan terletak pada sistem seleksi jalur domisili yang masih menggunakan pemeringkatan nilai. Menurutnya, kebijakan tersebut justru merugikan calon peserta didik yang tinggal sangat dekat dengan sekolah.

"Kalau jalur domisili masih menggunakan seleksi nilai, saya yakin tahun depan akan kembali terjadi persoalan. Seharusnya seleksi berdasarkan nilai diterapkan pada jalur prestasi. Warga kami kecewa karena ada tiga anak yang rumahnya tidak sampai 100 meter dari sekolah justru tidak diterima," ujar Alamin.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Lampung, Indarti, menjelaskan sistem tersebut bertujuan mendorong peserta didik tetap memiliki motivasi belajar meski berdomisili di sekitar sekolah.

"Tujuan pemerintah menerapkan pemeringkatan nilai pada jalur domisili agar anak-anak yang rumahnya dekat sekolah tetap berupaya belajar dan memiliki prestasi," kata Indarti.

Hasil dialog menghasilkan lima poin kesepakatan, yakni :

  1. SMAN 1 Labuhanratu siap melakukan pendampingan pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun berikutnya dengan melibatkan Forkopimcam dan pemerintah desa, sehingga anak-anak yang berada di sekitar Desa Labuhanratu memiliki kesempatan lebih baik mengikuti seleksi.
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan meneruskan aspirasi masyarakat agar sistem SPMB dikembalikan seperti pelaksanaan pada tahun 2025.
  3. Adanya usulan penambahan kuota atau rombongan belajar (rombel) di SMAN 1 Labuhanratu untuk mengakomodasi kebutuhan calon peserta didik.
  4. Apabila masih terdapat keberatan, orang tua atau wali murid dapat menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  5. Sepakat menjaga keamanan, ketertiban, dan suasana kondusif di lingkungan sekolah serta membuka kembali akses jalan menuju SMAN 1 Labuhanratu yang sebelumnya ditutup agar dapat dilalui siswa dan masyarakat.

Usai penandatanganan kesepakatan, masyarakat bersama unsur Forkopimcam Labuhanratu membuka kembali jalan alternatif menuju SMAN 1 Labuhanratu. Pembukaan akses tersebut menandai berakhirnya aksi protes dan menjadi komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari