BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah berencana mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ke depan, nilai insentif yang diterima tidak lagi seragam, melainkan mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani serta hasil evaluasi kinerja masing-masing SPPG.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengungkapkan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan tata kelola yang tengah dilakukan oleh Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, pemerintah sedang mengkaji penerapan kembali sistem penghitungan insentif yang mengacu pada jumlah penerima manfaat. Dengan skema tersebut, besaran insentif yang diterima setiap SPPG akan lebih proporsional terhadap cakupan layanan yang diberikan.
Selain itu, BGN juga berencana menerapkan sistem penilaian atau grading terhadap SPPG. Melalui mekanisme ini, setiap unit layanan akan dikelompokkan berdasarkan kualitas penyelenggaraan, mulai dari aspek pengelolaan, pelayanan, hingga pemenuhan standar operasional.
SPPG dengan performa terbaik akan memperoleh kategori tertinggi dan berpeluang menerima insentif lebih besar dibandingkan unit yang nilai evaluasinya lebih rendah. Karena itu, besaran insentif antar-SPPG nantinya tidak akan sama.
Di sisi lain, pelaksanaan Program MBG untuk sementara dihentikan selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut dimanfaatkan BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program di lapangan.
Qodari menjelaskan, jeda aktivitas selama liburan sekolah memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk meninjau berbagai aspek penyelenggaraan MBG, termasuk kesiapan dapur, kelayakan fasilitas, proses pengolahan makanan, standar kebersihan, kesehatan, hingga kualitas bahan pangan yang digunakan.
Menurutnya, evaluasi tersebut bertujuan memastikan makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, BGN menetapkan ketentuan pemberian insentif harian sebesar Rp6 juta bagi SPPG melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, insentif diberikan setiap hari, termasuk pada hari libur, dengan masa perhitungan sebanyak 313 hari dalam satu tahun. Besaran insentif juga tidak dikaitkan dengan jumlah porsi makanan yang disediakan dan dikategorikan sebagai bantuan yang tidak menjadi objek pajak penghasilan.