Saturday, 01 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Kelapa Sawit llegal, Potensi Kerugian Rp3,5 Miliar per Bulan

01 August 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Kelapa Sawit llegal, Potensi Kerugian Rp3,5 Miliar per Bulan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Barantin) melalui Karantina Lampung menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang hendak dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.

Bibit kelapa sawit ilegal itu dimusnahkan di Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung,  Jumat (31/7/2026). Pemusnahan dihadiri Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menjelaskan pengungkapan bibit kelapa sawit ilegal dinilai menjadi langkah penting dalam menyelamatkan petani dan industri sawit nasional dari potensi kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp42 miliar per tahun.

Abdul Kadir Karding menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi petani dari praktik perdagangan bibit ilegal yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan perkebunan nasional.

"Kembali saya tegaskan bahwa negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku," kata Karding.

Karding menjelaskan, 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal tidak hanya terlihat sebagai tumpukan benih. Jika seluruhnya berhasil ditanam, jumlah tersebut cukup untuk mengisi sekitar 500 hektare lahan perkebunan.

Masalahnya, lanjut dia, petani baru mengetahui bibit itu palsu setelah menghabiskan waktu 3-4 tahun untuk merawatnya hingga memasuki masa produksi. Saat itulah kerugian sebenarnya muncul, hasil panen rendah, bahkan tanaman bisa tidak berbuah sama sekali.

"Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun," terang Karding.

Pengungkapan kasus berlangsung pada 11 Februari hingga 10 April 2026. Selama kurun waktu itu, petugas Karantina Lampung menahan sebanyak 170 paket yang berisi 75.992 butir bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II Lampung.

Pemeriksaan awal menemukan beberapa kejanggalan pada kemasan maupun sertifikat yang mengatasnamakan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).

"Selain itu, seluruh paket diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen persyaratan lain yang diwajibkan dalam lalu lintas bibit tanaman," kata Karding.

Hasil penelusuran menunjukkan bibit tersebut dipasarkan melalui berbagai platform perdagangan daring, seperti TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Selanjutnya, paket dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T Express dan Lion Parcel dengan harga sekitar Rp1.300 per butir, jauh di bawah harga bibit resmi PPKS yang berkisar Rp8.300 per butir.

"Perbedaan harga yang mencolok tersebut menjadi salah satu indikasi kuat adanya dugaan peredaran bibit sawit ilegal," jelasnya.

Untuk memastikan keaslian bibit, Karantina Lampung melakukan penelusuran bersama perusahaan jasa ekspedisi dan beberapa pihak terkait.

Hasil pendalaman menemukan bahwa pengiriman menggunakan identitas palsu, isi paket disamarkan sebagai barang lain, lokasi pengiriman berpindah-pindah, serta paket diantar langsung ke loket ekspedisi guna menghindari pelacakan.

"Verifikasi yang dilakukan bersama PT Bina Sawit Makmur, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Dami Mas Sejahtera, dan Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) Provinsi Lampung memastikan bahwa bibit yang diamankan merupakan bibit palsu, termasuk seluruh dokumen yang menyertainya," jelasnya.

Karding menggarisbawahi, peredaran bibit sawit ilegal bukan sekadar persoalan pemalsuan produk. Bibit yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya yang dapat menyebar ke kawasan perkebunan, menurunkan produktivitas tanaman, bahkan menyebabkan kegagalan panen.

Dalam pengungkapan kasus, Karantina Lampung juga berkoordinasi dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk menelusuri pelaku di balik peredaran bibit sawit ilegal.

"Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya keterkaitan antar akun penjual di marketplace yang mengarah pada dugaan satu jaringan yang dikendalikan secara terpusat," tuturnya.

Tim gabungan telah mengantongi perkiraan lokasi pelaku dan hingga kini masih melakukan verifikasi lapangan.

Sementara itu, sejak 10 April 2026 tidak lagi ditemukan pengiriman bibit sawit ilegal, meski proses penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus berlangsung.

Karding menggarisbawahi, Badan Karantina Indonesia akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan tanaman dan melindungi pertanian nasional dari praktik perdagangan bibit ilegal.

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Sabtu 01 Agustus 2026 dengan judul "Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Kelapa Sawit llegal”

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari