BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
– Dalam kurun waktu dua hari, dua orang tak dikenal (OTK) tersambar kereta api di petak jalan Sukamenanti–Tarahan, Kota Bandar Lampung.
Rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi berdekatan itu kembali menjadi peringatan agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur rel yang merupakan area terbatas dan berbahaya.
Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 23.55 WIB. Saat itu, KA 4029 menyambar seorang OTK di Kilometer 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan.
Sehari kemudian, Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.50 WIB, insiden serupa kembali terjadi. Kali ini KA 4005 menyambar seorang OTK di Kilometer 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menjelaskan, dua kejadian yang berlangsung dalam rentang waktu berdekatan dan lokasi yang hampir sama menjadi perhatian serius perusahaan.
Menurutnya, hingga Sabtu, 1 Agustus 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang telah mencatat delapan kasus orang tersambar kereta api di wilayah operasionalnya sepanjang tahun ini.
"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas.
Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," katanya.
Menurutnya, setiap masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebelum melintas sebagai peringatan kepada masyarakat yang berada di sekitar lintasan.
" kereta api memiliki kecepatan tinggi, bobot yang sangat besar, serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti seketika untuk menghindari tabrakan," jelasnya.
Zaki mengingatkan, larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aturan itu melarang setiap orang berada di jalur rel, meletakkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat," ujarnya.
Selain memperkuat pengamanan operasional, KAI Divre IV Tanjungkarang juga rutin menggelar sosialisasi keselamatan di sekolah, permukiman warga, dan komunitas bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
"Kami memiliki harapan tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur rel. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan menjadikan jalur kereta api sebagai area yang steril dari segala bentuk aktivitas masyarakat demi keselamatan bersama," tutupnya.