Wednesday, 06 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng

06 May 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media - Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kembali mengungkap fakta baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026), menghadirkan empat saksi, di antaranya Inspektur Lampung Tengah Tri Hendriyanto dan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Elvita Maylani.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Richard Marpaung, mengungkap bahwa Inspektorat Lampung Tengah sebenarnya telah menerima informasi terkait dugaan pengaturan proyek. Namun, temuan tersebut tidak ditindaklanjuti melalui investigasi resmi.

“Dia mengaku pernah mendengar isu pengaturan proyek, tapi tidak ada investigasi. Hanya menanyakan ke ASN, tanpa pendalaman dokumen atau pemeriksaan kontraktor,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal, khususnya dalam mengawal proyek-proyek infrastruktur dan pengembangan infrastruktur di daerah.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, terdakwa Ardito Wijaya sempat meminta dilakukan monitoring terhadap infrastruktur dan pengembangan empat ruas jalan. Namun, langkah itu tidak diiringi penelusuran lanjutan maupun pengumpulan bukti pendukung.

Menanggapi hal itu, Tri Hendriyanto mengakui bahwa pihaknya hanya melakukan klarifikasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD), meskipun isu dugaan fee proyek telah beredar luas di masyarakat, media, hingga kalangan aparatur sipil negara.

“Belum ada investigasi resmi, masih tanya-tanya saja di dinas,” kata Tri.

Jaksa juga menyinggung kedekatan Ardito dengan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, yang disebut telah lama mengenal terdakwa dan berasal dari partai politik yang sama.

Dalam dakwaan sebelumnya, KPK menyebut perkara ini turut melibatkan beragam pihak lain, di antaranya M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, serta pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri.

Jaksa menduga sejak awal menjabat pada 2025, Ardito telah mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah agar dikerjakan oleh rekanan tertentu. Mekanisme tersebut diduga dijalankan melalui pengondisian paket pekerjaan hingga pengumpulan fee proyek.

Sidang kini diskors sementara oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto karena memasuki waktu istirahat, salat, dan makan (isoma). Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh dugaan korupsi proyek infrastruktur tersebut. (*)


Artikel ini merupakan hasil kurasi otomatis dari Kupas Tuntas.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari