Tuesday, 04 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Aktivis Lingkungan Minta APH Selidiki Dugaan Pencemaran Pasca Peralihan Sistem TPAS Karangrejo

04 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Aktivis Lingkungan Minta APH Selidiki Dugaan Pencemaran Pasca Peralihan Sistem TPAS Karangrejo
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntasco, Metro - Peralihan sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo dari open dumping menuju controlled landfill dinilai belum dapat dijadikan indikator bahwa persoalan lingkungan telah sepenuhnya selesai.

Di balik perubahan sistem tersebut, muncul desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga masih berdampak terhadap masyarakat di sekitar kawasan TPAS.

Sorotan itu disampaikan Aktivis Lingkungan dari Komunitas Selingan Metro, Rahmad Syahrul. Menurutnya, perubahan metode pengelolaan sampah patut diapresiasi sebagai langkah awal memperbaiki tata kelola lingkungan. Namun, perubahan administratif dan teknis tersebut tidak boleh menutup ruang evaluasi terhadap dampak pencemaran yang mungkin masih terjadi.

Rahmad menuturkan, masyarakat selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan aktivitas TPAS Karangrejo. Karena itu, dugaan pencemaran udara berupa bau menyengat maupun potensi pencemaran terhadap media lingkungan lainnya harus dipastikan melalui penyelidikan yang objektif dan berbasis bukti ilmiah.

"Perubahan dari open dumping ke controlled landfill merupakan langkah maju. Tetapi perubahan sistem saja belum otomatis menghilangkan dampak lingkungan yang mungkin telah terjadi ataupun yang masih berlangsung. Karena itu perlu ada penyelidikan yang objektif agar masyarakat mendapatkan kepastian," kata Rahmad saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Selasa (4/8/2026)

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Selingan Metro tersebut menilai, keberhasilan pengelolaan TPAS tidak cukup diukur dari bergantinya metode operasional. Yang lebih penting adalah apakah kualitas udara, tanah, dan air di sekitar lokasi benar-benar mengalami perbaikan sehingga tidak lagi mengganggu kehidupan masyarakat.

Menurutnya, apabila masih ditemukan dugaan pencemaran, baik berupa bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga maupun indikasi dampak lingkungan lainnya, maka kondisi tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian tersebut, kata dia, harus didasarkan pada hasil pengujian ilmiah, bukan sekadar asumsi.

Rahmad juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan TPAS Karangrejo dari sisi kepatuhan administrasi atas perubahan sistem. Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat selama maupun setelah proses peralihan berlangsung.

"Kalau memang hasil kajian ilmiah menunjukkan tidak ada pencemaran, tentu itu harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pencemaran yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat," ujarnya.

Ia menuturkan lebih lanjut, penyelidikan bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Langkah tersebut justru diperlukan agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif, termasuk sejauh mana efektivitas sistem controlled landfill yang kini diterapkan di TPAS Karangrejo dalam mengurangi dampak terhadap lingkungan.

Di sisi lain, Rahmad memberikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat sipil dan jurnalis yang selama ini konsisten mengawal persoalan TPAS Karangrejo. Menurutnya, tekanan publik yang dilakukan secara konstitusional telah mendorong lahirnya berbagai langkah perbaikan dalam tata kelola persampahan di Kota Metro.

"Gerakan masyarakat sipil dan investigasi jurnalis patut diapresiasi. Mereka tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga mengingatkan pemerintah agar pengelolaan sampah dilakukan secara lebih bertanggung jawab. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan lingkungan tetap lestari dan masyarakat terlindungi," bebernya.

Rahmad menyebut, Komunitas Selingan Metro sejak awal memandang bahwa persoalan TPAS Karangrejo bukan hanya menyangkut pengelolaan sampah semata. Lebih dari itu, persoalan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menginginkan momentum peralihan sistem tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata. Pemerintah Kota Metro didorong terus melakukan pembenahan secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan lindi, pengendalian gas, penataan zona timbunan, hingga pemantauan kualitas lingkungan secara berkala dan transparan kepada publik.

Rahmad juga menilai keterbukaan informasi menjadi kunci membangun kembali kepercayaan masyarakat. Menurutnya, hasil uji kualitas udara, air, tanah, serta evaluasi berkala terhadap operasional TPAS seharusnya dapat diakses publik agar tidak memunculkan spekulasi mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

"Ke depan yang dibutuhkan bukan hanya klaim bahwa sistem sudah berubah, tetapi bukti bahwa kualitas lingkungan benar-benar membaik. Dengan begitu masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari perubahan tersebut, bukan hanya mendengar perubahan istilah," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, peralihan sistem pengelolaan TPAS Karangrejo masih menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan menginginkan pembenahan yang dilakukan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mampu menghapus dugaan pencemaran yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Di sisi lain, permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dipandang sebagai bagian dari mekanisme untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan fakta, bukti ilmiah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari