BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Direktur PT San Xiong Steel Indonesia Finny Fong melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office AMJS & Associates, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
Permohonan yang diajukan tersebut menggugat keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan aset, hingga proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Lampung dalam perkara LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Finny Fong menuturkan bahwa seluruh rangkaian penyidikan diduga dilakukan secara tidak sah, cacat formil, dan mengandung abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum.
Kuasa hukum Finny Fong, Aristoteles, S.H. menjelaskan, kliennya dijemput secara paksa di kawasan BSD, Tangerang, pada 21 Juli 2026 dan dibawa ke Polda Lampung.
Saat itu, Finny Fong yang mengidap kanker stadium 3B meminta agar menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo.
Alasannya, pemegang saham PT San Xiong Steel Indonesia tersebut membutuhkan penanganan dari dokter spesialis kanker.
Permintaan tersebut sempat disetujui. Namun ketika tiba di Polda Lampung, pemeriksaan sebagaimana permohonan Finny Fong tidak diselenggarakan.
Keesokan harinya, 22 Juli 2026, Finny Fong diperiksa sebagai saksi. Ini berlangsung meski yang bersangkutan belum beristirahat sejak malam sebelumnya.
Tim kuasa hukum menyebutkan, pemeriksaan belum selesai dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi belum ditandatangani.
Namun, penyidik disebut sudah menggelar perkara secara internal. Kemudian menaikkan status Finny Fong menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Aristoteles mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka kliennya. Menurut dia, gelar perkara tidak semestinya dilakukan ketika BAP saksi belum rampung dan belum ditandatangani.
"Bagaimana mungkin gelar perkara dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara BAP saksi belum selesai dan belum menjadi bagian dari bahan gelar perkara. Ini yang kami nilai cacat prosedur," ujar Aristoteles.
Selain mempersoalkan perubahan status dari saksi menjadi tersangka, tim kuasa hukum juga menggugat legalitas penjemputan paksa terhadap kliennya.
Mereka berpendapat penyidik seharusnya menerbitkan surat panggilan baru. Sebab panggilan sebelumnya gugur setelah diterbitkannya SP3 yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025.
Tidak hanya itu. Penyitaan aset pabrik PT San Xiong Steel Indonesia juga menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Kuasa hukum menilai penyitaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kawasan pabrik seluas sekitar 11 ribu meter persegi tanpa rincian objek yang disita sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut Aristoteles, penyitaan tersebut berdampak langsung terhadap operasional perusahaan.
Di mana, manajemen tidak dapat menjalankan aktivitas usaha secara normal sehingga mengganggu pembayaran gaji pekerja dan berpotensi merugikan ratusan buruh yang tidak terkait dengan perkara pidana tersebut.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penyidikan atas laporan polisi LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung dan LP/B/177/III/2026/SPKT/Polda Lampung.
Menurut mereka, perkara tersebut seharusnya tidak diproses kembali. Sebab sudah ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, penyidikan kembali dinilai bertentangan dengan asas res judicata dan mengandung dugaan abuse of process.
Aristoteles juga menyoroti penggunaan Putusan Peradilan Nomor 05 sebagai dasar tindakan penyidik.
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 04 Tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum dan seharusnya menjadi acuan.
"Adanya dua produk putusan dari pengadilan dengan tingkat yang sama menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu kami berpendapat Putusan Nomor 05 tidak dapat dijadikan dasar tindakan penyidik dan bersifat non-executable," katanya.
Melalui permohonan praperadilan itu, Finny Fong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang menuturkan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, serta seluruh proses penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Aristoteles menekankan permohonan praperadilan diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum kliennya.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan KUHAP untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.
"Seluruh dalil dan argumentasi hukum akan kami sampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan praperadilan," tegasnya.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, Eric yang turut menghadiri persidangan bersama beberapa perwakilan pekerja PT San Xiong Steel menuturkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia memiliki harapan majelis hakim dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal sehingga hak-hak para pekerja tidak terus terdampak.
"Kami mendukung agar persidangan ini menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum. Harapan kami, persoalan ini segera selesai sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan gaji karyawan yang selama ini menggantung bisa segera dibayarkan," ujarnya. (*)