BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
di kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik agraria di Kabupaten Lampung Barat.
Polemik tersebut kini berkembang setelah ditemukan adanya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada wilayah yang diduga masuk kawasan hutan lindung.
Temuan di lapangan menunjukkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama bertahun-tahun tetap memungut PBB-P2 terhadap lahan yang berada di dalam kawasan hutan.
Penarikan pajak itu disebut berlangsung tanpa koordinasi dengan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) maupun Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait status lahan yang dipungut pajaknya. Sebab, apabila objek pajak berada di dalam kawasan hutan negara, maka penetapan PBB-P2 dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perpajakan.
Mengacu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, pemerintah membagi kawasan hutan menjadi tiga kategori, yakni hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, hutan konservasi dan hutan lindung termasuk non-objek pajak.
Meski demikian, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 justru ditemukan beredar luas di tengah masyarakat yang bermukim di kawasan hutan lindung. Puluhan SPPT ditemukan tim liputan di beberapa pekon yang diduga berada di dalam kawasan hutan negara.
Lokasi pertama berada di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, yang diduga masuk kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara. Selanjutnya di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, yang diduga masuk Register 9 B Gunung Seminung.
Selain itu, SPPT PBB-P2 juga ditemukan di Pekon Purajaya, Kecamatan Sumberjaya, yang diduga berada di kawasan hutan lindung Register 45 B Bukit Rigis. Bahkan, di wilayah Bukit Rigis disebut terdapat lahan bersertifikat meski masuk area kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) Abungjaya.
Tidak hanya lahan milik warga, beberapa menara telekomunikasi milik perusahaan swasta nasional yang diduga berada di kawasan hutan lindung juga disebut telah ditetapkan sebagai objek pajak oleh Bapenda Lampung Barat.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap penguasaan kawasan hutan negara. Penarikan PBB-P2 dan pajak menara telekomunikasi di dalam kawasan hutan dinilai dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan administratif terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan hutan.
Padahal, pemanfaatan kawasan hutan diatur secara ketat melalui beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam.
Di sisi lain, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga dinilai belum optimal melakukan sosialisasi terkait batas kawasan hutan dan aturan kehutanan kepada masyarakat. Di Pekon Sidomulyo misalnya, papan penanda kawasan hutan disebut tidak ditemukan di lapangan.
Situasi tersebut membuat masyarakat mengaku tidak memahami secara utuh status lahan yang mereka tempati maupun aturan yang berlaku di kawasan hutan lindung. Minimnya penanda batas kawasan disebut memperbesar potensi konflik agraria di wilayah tersebut.
Menyikapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Nukman, akhirnya mengeluarkan surat kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat. Surat bernomor 900/196/IV.02/2026 tertanggal 21 Mei 2026 itu memerintahkan camat segera melakukan verifikasi terhadap objek pajak yang diduga berada di kawasan hutan.
Dalam surat tersebut, para camat diminta berkoordinasi dengan peratin atau lurah serta melibatkan Balai Besar TNBBS dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk memastikan status objek pajak pada SPPT PBB-P2 Tahun 2026.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan objek pajak berada di kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, maka peratin atau lurah diminta segera mengusulkan penghapusan maupun pembatalan SPPT PBB-P2 kepada Bupati Lampung Barat melalui Bapenda.
Usulan penghapusan tersebut wajib disertai rekapitulasi SPPT PBB-P2, berita acara, serta rekomendasi hasil verifikasi bersama petugas TNBBS dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Pemerintah daerah juga menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2026 untuk melengkapi seluruh dokumen usulan pembatalan.
Sekda Lampung Barat, Nukman, belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait surat tersebut karena masih menjalani perawatan pasca kecelakaan di jalan tol pada pekan lalu.
Sementara itu, Camat Pagar Dewa, Reza Pahlevi, membenarkan pihaknya telah menerima surat instruksi dari Sekda. Ia menuturkan informasi tersebut telah diteruskan kepada seluruh peratin di wilayah Kecamatan Pagar Dewa.
"Betul, kami sudah menerima surat itu. Informasi tersebut juga sudah saya teruskan kepada seluruh peratin di Kecamatan Pagar Dewa. Kami segera melaksanakan perintah tersebut,” ujar Reza.
Terkait jumlah objek pajak yang diduga masuk kawasan hutan lindung di Kecamatan Pagar Dewa, Reza mengaku pihaknya masih melakukan pendataan. Menurut dia, proses verifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan instruksi dari pemerintah kabupaten.
"Justru sembari mengerjakan perintah pimpinan, kami sekaligus melakukan pendataan. Untuk PBB-P2 Tahun 2026 sendiri belum ada desa yang menyetor. Nanti akan kami kaji apakah dibatalkan atau tetap diterima pembayarannya karena sampai saat ini belum ada penghapusan resmi,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dusun Talang Gerang, Pekon Sidomulyo, Hasan Rifai, mengungkapkan sebagian besar warga di wilayahnya telah melunasi pembayaran PBB-P2 melalui ketua RT masing-masing. Ia menyebut masyarakat setempat selama ini sangat patuh terhadap kewajiban membayar pajak.
"Warga di sini sangat patuh membayar pajak. Kami selalu lunas jauh sebelum jatuh tempo. Bahkan Pekon Sidomulyo ini selalu nomor satu dalam pelunasan pajak bumi dan bangunan,” ujar Hasan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah Pemerintah Pekon Sidomulyo telah mulai melakukan pendataan untuk pengajuan penghapusan atau pembatalan SPPT PBB-P2 atas objek pajak yang berada di kawasan hutan. Peratin Sidomulyo, Sulistyo, juga belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.