BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri pada Rabu (8/6/2026) malam, adalah miliknya. Di rumah tersebut ditemukan 74 kg emas dan uang total senilai Rp476 miliar.
Febrie Adriansyah akhirnya buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri pada Rabu (8/6/2026) lalu yang mengkaitkan dengan dirinya.
Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang digeledah pihak kepolisian terkait tiga kasus korupsi merupakan rumah pribadinya.
"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Febrie menyampaikan, seluruh puluhan kg batang emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut ada pemiliknya. Namun, Febrie tidak secara gamblang bicara siapa pemilik batangan emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut.
"Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada agenda, bahwa itu ada orang-orang juga menerima agenda, itu bisa juga ditanya," beber Febrie.
"Kemudian ada beberapa agenda bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum," lanjutnya.
Selain bicara soal rumah di Sentul, Febrie turut membantah kepemilikan Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Febrie menyampaikan tidak ada keterkaitan dengan cafe tersebut.
"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya," imbuh Febrie.
Febrie meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik yang tengah menangani perkara tersebut.
"Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu ya bagaimana nanti proses hasil penyidikan dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," kata Febrie.
Menurut dia, seluruh informasi sebaiknya menunggu hasil penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Jadi tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati, sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan rumah di Sentul terkait tiga kasus korupsi. Selain itu, polisi juga menyita uang rupiah, dolar AS dan Singapura yang jika dalam rupiah ditaksir sekitar Rp282,4 miliar. Sehingga total semuanya senilai Rp476 miliar.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyampaikan, barang bukti tersebut ditemukan dalam brankas terkunci dan tersimpan di dalam tujuh koper. Adapun uang asing yang ditemukan dalam pecahan dolar AS dan Singapura.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok, Kamis (9/7/2026). (*)