Thursday, 23 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sekitar 8.000 Aset Tanah Milik Pemda di Lampung Belum Bersertifikat, KPK Ingatkan Potensi Korupsi

23 July 2026 16:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Sekitar 8.000 Aset Tanah Milik Pemda di Lampung Belum Bersertifikat, KPK Ingatkan Potensi Korupsi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(KPK) mengungkapkan masih terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang belum memiliki sertifikat.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi apabila tidak segera dilakukan pengamanan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka Penguatan Fiskal Daerah, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Kantor Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, Kamis (23/7/2026).

Edi menjelaskan, pengamanan aset merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah sebagai pemilik aset. Pengamanan itu tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui pengamanan administrasi dan hukum, salah satunya dengan memastikan seluruh aset tanah telah bersertifikat.

"Fungsi pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan, baik pengamanan secara fisik maupun secara administrasi. Dalam hal ini administrasi dan hukum, yaitu sertifikat tanah," katanya.

Menurut Edi, keberadaan KPK dalam upaya tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah, melainkan memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset negara maupun daerah.

"Kami dari KPK konsernnya satu, yaitu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Tanah atau aset pemerintah daerah merupakan salah satu objek yang memungkinkan terjadinya korupsi. Itu yang harus kami cegah," ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki KPK, masih terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Lampung yang belum bersertifikat.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi aset milik Pemprov Lampung serta 15 pemerintah kabupaten/kota.

"Datanya ada, tetapi saya mohon maaf tidak hafal angka pastinya. Kurang lebih sekitar 8.000 bidang tanah milik seluruh pemerintah daerah di Lampung, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum bersertifikat," ungkapnya.

Menurut Edi, aset yang belum memiliki sertifikat memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap sengketa kepemilikan maupun penguasaan oleh pihak lain. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan hilangnya aset milik pemerintah.

"Kalau tidak ada sertifikat kan bahaya, bisa hilang. Kalau hilang berarti berpotensi dikorupsi. Nah, itu yang harus kami cegah," tegasnya.

Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara rinci pemerintah daerah mana saja yang memiliki jumlah aset belum bersertifikat paling banyak ataupun kasus-kasus yang sedang ditangani.

"Kalau temuan secara spesifik atau kasus tentu tidak bisa kami sampaikan. Justru sebelum ada kejadian atau masalah, itulah yang ingin kami cegah. Memang ada beberapa pemerintah daerah yang masih memiliki kendala dalam penyelesaian sertifikasi aset," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edi menggarisbawahi bahwa rapat koordinasi yang digelar bersama Pemprov Lampung, pemerintah kabupaten/kota, Kantor Wilayah ATR/BPN, serta instansi terkait merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui pengamanan aset daerah.

Selain mendorong percepatan sertifikasi aset, KPK juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar terbebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi.

"Selain pengamanan aset, yang kedua adalah peningkatan pelayanan publik. Pemerintah daerah memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan itu harus dipastikan berjalan maksimal tanpa pungli ataupun korupsi," katanya.

Ia menambahkan keterangan, keberhasilan pengamanan aset dan perbaikan pelayanan publik pada akhirnya akan berdampak terhadap meningkatnya pendapatan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Efek akhirnya tentu pendapatan daerah bertambah. Jadi konsern KPK adalah menjaga agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari