BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(KBM) secara tatap muka menjadi pembelajaran daring atau online.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan aktivitas Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditetapkan pada, Minggu (6/9/2026).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB diminta melaksanakan aktivitas pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing.
Pemberlakuan pembelajaran daring ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026.
Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi dan kondisi sebaran abu vulkanik berdasarkan informasi dari otoritas yang berwenang.
Meski para peserta didik diminta mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala satuan pendidikan dan para guru tetap diminta melaksanakan tugas dari sekolah.
Pihak sekolah juga diminta memastikan proses pembelajaran daring berjalan secara efektif serta seluruh materi pelajaran dapat disampaikan dengan baik kepada peserta didik melalui berbagai platform digital yang tersedia.
Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran, surat edaran tersebut juga menghimbau seluruh siswa, guru, dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama masih terdapat potensi dampak abu vulkanik.
Masyarakat yang terpaksa melakukan aktivitas di luar ruangan diminta untuk menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari risiko gangguan kesehatan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, maupun iritasi kulit yang dapat dipicu oleh paparan abu vulkanik.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta berperan aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak selama mengikuti proses pembelajaran secara daring di rumah.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat memastikan para siswa tetap mengikuti aktivitas belajar dengan baik meskipun tidak melaksanakan pembelajaran secara langsung di sekolah.
Sementara itu, pemerintah juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di wilayah masing-masing terus melakukan pemantauan terhadap kondisi keamanan dan lingkungan di sekitar satuan pendidikan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi terkini dan dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pelaksanaan aktivitas belajar mengajar berdasarkan situasi serta rekomendasi dari pihak berwenang. (*)