BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Pemprov) Lampung membantah tudingan yang disampaikan DPP LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) yang menyebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan sebagai bagian dari dugaan mafia tanah.
Pemprov menggarisbawahi seluruh surat yang diterbitkan terkait status lahan di Jalan Ryacudu, Komplek Perumahan Korpri, Bandar Lampung, telah sesuai ketentuan dan tidak bertentangan satu sama lain.
Penegasan tersebut disampaikan Marindo Kurniawan didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung Yudhi Alfadri serta Kabid Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset BPKAD Provinsi Lampung Rofiq Nugroho, Jumat (7/8/2026), sebagai tanggapan atas aksi unjuk rasa DPP LSM FOKAL di Kantor Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa waktu yang lalu.
Dalam aksinya, massa meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan mafia tanah serta menyoroti dua surat yang ditandatangani Sekda Lampung terkait status lahan di Jalan Ryacudu. Mereka menilai surat tersebut diduga membuka peluang penguasaan lahan yang disebut sebagai fasilitas umum (Fasum).
Menanggapi hal tersebut, Marindo Kurniawan menggarisbawahi pemerintah menghormati hak setiap warga negara maupun organisasi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Sebagai pemerintah, tentunya kami menghormati hak-hak masyarakat, dalam hal ini LSM FOKAL, untuk menyampaikan pendapatnya," kata Marindo.
Ia menuturkan, nama dirinya memang disebut dalam aksi tersebut sehingga perlu memberikan penjelasan mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.
"Terkait ada nama saya yang disebutkan dalam proses tersebut, saya akan menjelaskan duduk perkaranya yang sebenarnya. Karena itu kami berdiskusi dan rapat terkait permasalahan ini. Saya minta BPKAD dan Biro Hukum menjelaskan secara rinci," ujarnya.
Menurutnya, apabila ada masyarakat yang mengaku memiliki legalitas atas suatu bidang tanah melalui transaksi jual beli, maka pembuktian kepemilikan tersebut menjadi kewenangan instansi pertanahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Memang benar fasum dan fasos tidak boleh dibangun. Tetapi kalau ada masyarakat yang merasa memiliki legalitas kepemilikan, kita tidak tahu bagaimana proses mereka memperoleh hak tersebut. Silakan saja jika yang bersangkutan mampu menjelaskan kepada BPN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung Yudhi Alfadri menjelaskan objek tanah yang dipersoalkan berada di Jalan Ryacudu, Komplek Perumahan Korpri, dengan luas sekitar 2.000 meter persegi dan berbeda dengan lokasi yang disebut dalam aksi unjuk rasa di wilayah Sumur Balau.
Ia menerangkan, persoalan bermula ketika seorang warga mengajukan surat kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk menanyakan status kepemilikan tanah yang diklaim telah dibelinya. Warga tersebut meminta kepastian apakah lahan itu merupakan aset milik Pemprov Lampung.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemprov kemudian menjawab bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Daerah Provinsi Lampung karena telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung beberapa tahun sebelumnya.
"Warga yang sama kemudian kembali mengirimkan surat untuk memastikan apakah tanah tersebut merupakan aset Pemprov. Jawaban Pemprov tetap sama, yaitu tanah tersebut bukan dan tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Provinsi Lampung," jelas Yudhi.
Ia menggarisbawahi tidak terdapat dua surat yang saling bertentangan sebagaimana yang dituduhkan dalam aksi demonstrasi.
"Dua surat tersebut memiliki substansi yang sama, yaitu mengungkapkan tanah dimaksud bukan aset Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Kalau masyarakat merasa memiliki hak atas tanah itu berdasarkan pembelian, silakan menempuh proses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Senada dengan itu, Kabid Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset BPKAD Provinsi Lampung Rofiq Nugroho memastikan lahan di Jalan Ryacudu tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung.
"Terkait catatan aset yang dimaksud di Jalan Ryacudu, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Pada tahun 2023 aset tersebut sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Rofiq menambahkan keterangan, baik surat pertama maupun surat kedua yang ditandatangani Sekda memiliki substansi identik, yakni menggarisbawahi bahwa lahan tersebut bukan aset Pemprov Lampung.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan infrastruktur dan pengembangan rumah di atas lahan fasilitas umum, Rofiq menggarisbawahi hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Yang namanya fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan atau kepentingan pribadi," tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Lampung menggarisbawahi tudingan yang menyebut Sekda Lampung terlibat praktik mafia tanah tidak berdasar.
Pemerintah juga memastikan seluruh surat yang diterbitkan hanya menjelaskan status aset daerah dan tidak memberikan legalisasi maupun izin bagi pihak mana pun untuk menguasai atau membangun di atas lahan fasilitas umum di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.