BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Pemkot) Bandar Lampung terus mendorong transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi dan integrasi data.
Upaya tersebut dilakukan dengan menjalin kerja sama bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026), dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Eva Dwiana menyampaikan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting bagi Pemkot Bandar Lampung dalam memperkuat sistem pendataan tanah dan perpajakan.
"Pemanfaatan teknologi melalui Sisgita diharapkan dapat membuat data yang dimiliki pemerintah daerah semakin akurat dan terintegrasi, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Eva.
Ia mengungkapkan, integrasi data tersebut juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan.
Kerja sama antar-daerah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional .
Fokus utama kerja sama yakni mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus melakukan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Melalui penerapan sistem tersebut, data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat terhubung sehingga pemerintah daerah memiliki basis data yang lebih akurat dalam mengidentifikasi objek pajak.
Pemkot Bandar Lampung menilai integrasi data ini penting untuk meningkatkan ketepatan administrasi perpajakan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Selain itu, pemanfaatan peta digital terpadu juga diharapkan dapat mempersempit celah kebocoran penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor yang berkaitan dengan transaksi dan kepemilikan tanah.
Tak hanya untuk kepentingan penerimaan daerah, sistem tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat membuat proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, " jelasnya.
Pemkot Bandar Lampung berkomitmen mengadopsi teknologi tersebut sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan transparansi pengelolaan PAD.