BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membeberkan dugaan modus penyalahgunaan wewenang yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, dalam perkara pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024-2025.
Modus itu diungkap dalam ekspos perkara yang dipimpin Wakil Direktur Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin di Mapolda Lampung, Senin, 21 September 2026, beberapa hari setelah Welly resmi ditahan sebagai tersangka.
Yusriandi mengungkapkan, penyidikan perkara tersebut terus berjalan dan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
“Untuk saat ini baru satu tersangka. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut sambil menunggu hasil penelitian dari kejaksaan,” kata Yusriandi saat menjawab pertanyaan awak media.
Dalam pemaparannya, Yusriandi menjelaskan, Welly diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Perkara itu bermula dari proses penerimaan serta penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Metro pada 2024 dan 2025.
Menurut penyidik, terdapat 382 tenaga kontrak yang masuk dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga Welly menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak tanpa adanya usulan dari OPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak.
Selain itu, penandatanganan SK tersebut juga disebut tidak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengangkatan tersebut.
“Dugaan gratifikasi berkisar Rp20 juta sampai Rp25 juta untuk masing-masing tenaga kontrak,” ujar Yusriandi saat memaparkan hasil penyidikan, Senin, 21 September 2026 di Mapolda Lampung.
Polda Lampung juga mengungkap hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan daerah (BPKP) Perwakilan Lampung.
Hasil audit tersebut mengungkapkan perkara itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.387.808.000 atau sekitar Rp7,38 miliar.
Selama proses penyidikan, Subdit Tipikor Ditreskrimsus telah memeriksa sedikitnya 73 saksi.
Saksi tersebut terdiri atas 31 kepala subbagian umum dan kepegawaian OPD, 26 kepala OPD, tiga orang tua tenaga kontrak, enam tenaga kontrak, serta tujuh pegawai BKPSDM Kota Metro.
"Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli dari BPKP untuk memperkuat pembuktian perkara," ungkapnya.
Yusriandi juga memastikan penyidik belum menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut.
Pihaknya menyebut proses pendalaman masih berlangsung sehingga perkembangan berikutnya akan menyesuaikan hasil penelitian bersama pihak kejaksaan.
Atas perkara tersebut, Welly dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(*)