Tuesday, 14 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Berstatus Tersangka, Akademisi: Plt Bupati Wajib Berhentikan Sementara

14 July 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Berstatus Tersangka, Akademisi: Plt Bupati Wajib Berhentikan Sementara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menyarankan Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri memberhentikan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra dari jabatannya karena sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di Pemkot Metro sejak 19 Juni 2026 lalu.

Penyidikan kasus tersebut saat ini masih ditangan Polda Lampung. meskipun penyidikannya terkesan berjalan lambat karena hingga kini belum ada perkembangannya.

Welly Adiwantra ditetapkan tersangka karena saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. 

Yusdianto menyampaikan, Sekda adalah PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan secara fungsional menjadi motor birokrasi daerah, sehingga standar etika nya lebih tinggi. 

“Bila status Sekda menjadi tersangka korupsi yang berkaitan dengan jabatan pada dasarnya bertentangan dengan etika dan moralitas selaku ASN, baik sebagai PNS maupun sebagai pejabat pimpinan tinggi (Sekda),” kata Yusdianto, Selasa (14/7/2026). 

Yusdianto mengingatkan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang undangan dan menjaga integritas, sebagaimana diatur dalam kewajiban PNS pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menekankan kewajiban untuk menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dan menjaga martabat PNS. 

Ia menekankan, perbuatan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan kejahatan jabatan pada praktiknya dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat terhadap kewajiban menaati peraturan perundang undangan dan larangan menyalahgunakan wewenang sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 5 PP 94 Tahun 2021.

"Artinya, untuk jabatan Sekda, bila sudah dijadikan tersangka dugaan korupsi honorer fiktif merupakan pelanggaran maka itu mencakup pelanggaran terhadap larangan menyalahgunakan wewenang (Pasal 5 huruf a PP 94 Tahun 2021), pelanggaran terhadap integritas dan kejujuran yang menjadi core value etika ASN sebagaimana tergambar dalam kode etik berbagai kementerian/lembaga, dan  bentuk kejahatan jabatan yang oleh Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN dipandang begitu serius hingga menjadi dasar pemberhentian,” paparnya.

Yusdianto menuturkan lebih lanjut, tidak diberhentikannya Sekda yang sudah berstatus tersangka oleh Plt Bupati, berimplikasi pada dua ranah pokok. 

Pertama, pelanggaran kewajiban hukum tata kelola pemerintahan dan pelanggaran asas asas kepegawaian ASN, yang pada akhirnya dapat berujung pada cacatnya kebijakan, potensi sengketa TUN, dan tanggung jawab pejabat.

Kedua, dari sisi jabatan struktural, menunjukkan bahwa ketika PNS berstatus tersangka untuk kejahatan jabatan atau tindak pidana berat, pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemberhentian sementara dari jabatan dan mengisi jabatan dengan Plt untuk menjamin kontinuitas organisasi.

Ketiga, dari sisi Integritas: bila tetap melaksanakan tugas dan jabatannya akan berpotensi terjadi conflik of interest antara status tersangka dan jabatan yang dijalankn karena ini sudah berimplikasi pada reputasi jabatan.

"Jika Plt Bupati tetap membiarkan Sekda menjalankan fungsi strategis, maka konsekuensinya adalah Plt Bupati gagal memastikan penegakan disiplin ASN sebagaimana sistematika Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 PP 94 Tahun 2021,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Yusdianto, bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik (kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas) yang menjadi ukuran sah/tidaknya tindakan administrasi menurut Pasal 53 ayat (2) Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga kebijakan Plt Bupati yang mempertahankan terlebih melindungi Sekda yang berstatus tersangka dalam jabatan dapat dipersoalkan sebagai keputusan yang melanggar etika, moralitas, integritas dan Asas Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari