BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Kejagung) menghentikan acara pengumpulan data dan keterangan (Puldata) terkait dugaan permasalahan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai masih berada dalam koridor hukum.
Namun, langkah tersebut perlu disertai penjelasan yang terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pengamat Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin, mengungkapkan puldata merupakan tahapan awal untuk memperoleh informasi sehingga berbeda dengan penyelidikan maupun penyidikan.
"Penghentian acara pengumpulan data merupakan bagian dari diskresi penegak hukum dalam menentukan langkah penanganan suatu informasi awal. Puldata pada dasarnya hanya tahap awal memperoleh informasi dan belum dapat disamakan dengan penyelidikan ataupun penyidikan," kata Ahadi saat dimintai tanggapan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, penghentian puldata tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana tidak ada. Meski demikian, keputusan tersebut idealnya disertai alasan yang jelas agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ahadi menjelaskan, penghentian puldata merupakan hal yang lazim dalam praktik penegakan hukum. Sebab, tidak semua informasi awal akan berlanjut ke tahap penyelidikan atau penyidikan.
"Apabila dari hasil pengumpulan data tidak ditemukan indikasi yang cukup mengenai adanya peristiwa pidana, terdapat kendala kewenangan, atau alasan hukum lainnya, maka acara puldata dapat dihentikan. Hal ini merupakan bagian dari prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Ia menuturkan lebih lanjut, secara umum penghentian dapat dilakukan apabila tidak ditemukan bukti atau informasi awal yang memadai, tidak terdapat unsur tindak pidana, objek pemeriksaan berada di luar kewenangan institusi yang menangani, maupun terdapat pertimbangan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang terpenting, setiap keputusan tersebut harus didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif," tegasnya.
Meski demikian, Ahadi mengingatkan bahwa penghentian puldata pada program strategis pemerintah berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak diikuti komunikasi publik yang baik.
"Potensi persepsi negatif tentu ada, terutama apabila perkara berkaitan dengan program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, komunikasi publik menjadi sangat penting agar penghentian suatu proses tidak dimaknai sebagai penghentian penegakan hukum tanpa dasar," katanya.
Ia menilai transparansi merupakan salah satu prinsip utama negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Transparansi, kata dia, bukan berarti membuka seluruh materi penanganan perkara kepada publik, melainkan memberikan penjelasan yang proporsional mengenai dasar hukum, tahapan penanganan, serta alasan suatu keputusan diambil.
"Apabila penghentian suatu proses tidak disertai penjelasan yang memadai, hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sebagai akademisi, Ahadi menggarisbawahi setiap proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, akuntabilitas, dan transparansi.
"Penghentian acara pengumpulan data merupakan mekanisme yang sah dalam hukum sepanjang dilakukan berdasarkan alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang menggunakan anggaran publik, penjelasan yang terbuka kepada masyarakat tetap diperlukan untuk menjaga legitimasi penegakan hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," pungkasnya.