Tuesday, 01 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Resmi Diperpanjang, Ini Skema Diskon Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor di Lampung

01 September 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Resmi Diperpanjang, Ini Skema Diskon Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor di Lampung
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang masa berlaku Program Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Program insentif pajak daerah ini diperpanjang selama dua bulan, terhitung mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat Lampung yang ingin mengurus kewajiban pajak kendaraan maupun pembalikan nama dengan berbagai kemudahan dan potongan biaya.

Dalam program keringanan periode ini, Pemprov Lampung menghapuskan denda keterlambatan serta pajak progresif. 

Bagi masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu, Bapenda memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 5% hingga 15%. 

Pembayaran juga dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai 61 hari sebelum jatuh tempo.

Kebijakan ini juga menawarkan skema penanganan khusus bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak:

Kendaraan Usia di Atas 20 Tahun: Pemilik kendaraan dengan tunggakan 1 tahun atau lebih cukup membayar Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan. 

Seluruh sisa tunggakan dan denda otomatis dihapuskan.

Kendaraan Usia hingga 20 Tahun: Pemilik kendaraan dengan tunggakan 1 tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama. 

Sisa tunggakan dan denda lainnya dihapuskan.

Tak hanya keringanan tunggakan, diskon signifikan juga diberikan untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan:

Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: Diskon PKB sebesar 25% untuk kendaraan roda empat (R4) dan 50% untuk kendaraan roda dua (R2).

Mutasi Masuk ke Lampung: Pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Lampung berhak atas diskon PKB sebesar 50% pada tahun pertama dan 50% pada tahun kedua.

Sebagai catatan, ketentuan biaya SWDKLLJ dan PNBP tetap berlaku sesuai regulasi yang ada.

Bapenda Lampung menyerukan seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen ini secara optimal.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui WhatsApp Center Bapenda Lampung di 0852-6788-4488, Instagram resmi @bapenda_lampung, atau dengan mendatangi Gerai Samsat terdekat.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari