Tuesday, 01 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dishub Bandar Lampung Genjot Kepatuhan Uji KIR, 40 Ribu Kendaraan Jadi Target Utama

01 September 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Dishub Bandar Lampung Genjot Kepatuhan Uji KIR, 40 Ribu Kendaraan Jadi Target Utama
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

BANDAR LAMPUNG— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR

Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan di jalan raya sekaligus mendongkrak kesadaran administrasi kendaraan bermotor di wilayah setempat.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Samsat, terdapat sekitar 40 ribu unit kendaraan di Kota Bandar Lampung yang masuk dalam kategori wajib uji KIR. 

Namun, kendaraan yang aktif memiliki "tameng" atau catatan uji berkala baru mencapai kisaran 27 ribuan unit.

"Data yang wajib uji KIR itu mencakup semua kendaraan di Kota Bandar Lampung. Tapi yang bertameng itu yang berkala. Ada 27 ribuan tameng, sementara berdasarkan wajib ujinya, data real di Samsat mencapai 40 ribuan unit," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Meski demikian, tingkat kesadaran masyarakat dinilai cukup tinggi. 

Berdasarkan catatan laporan tahunan, sebanyak 27 ribu unit kendaraan telah melakukan uji KIR pada tahun 2024 lalu. Sementara itu, angka partisipasi terus menunjukkan tren positif.

"Kalau Kota Bandar Lampung ini sekitar 80% sadar, tidak 100%. Banyak yang melakukan uji KIR karena mengejar laporan tahunan. Pada 2024 tercatat 27 ribu unit, dan trennya terus berjalan optimal," jelasnya.

Keunggulan Layanan dan Akreditasi Kategori A

Di sisi lain, Kota Bandar Lampung mencatatkan diri sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang memegang akreditasi pengujian KIR dengan Kategori A sejak akhir September 2025 lalu.

"Untuk kategori A ini sudah mencakup standar pelayanan prima, menjadikan Bandar Lampung sebagai penyedia layanan uji KIR terbesar se-Provinsi Lampung," imbuh Andi.

Guna mempermudah masyarakat, sistem pelayanan saat ini telah terintegrasi secara penuh secara online melalui aplikasi.

Bahkan, layanan ini terbuka bagi kendaraan dari kabupaten tetangga seperti Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Timur, tentunya dengan melampirkan surat rekomendasi resmi.

Aturan, Sanksi, dan Sinergi dengan Samsat

Dalam regulasinya, uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali, di mana buku KIR menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat melakukan perpanjangan STNK.

Dishub juga mengingatkan pemilik kendaraan agar berhati-hati terhadap dokumen yang hilang. Jika buku KIR hilang, pemilik diwajibkan melapor ke pihak kepolisian.

Terkait kendaraan yang mati uji dalam waktu lama, Andi memastikan aturan tegas berdasarkan UU Nomor 55 Tahun 2019, di mana kendaraan yang tidak melakukan uji KIR selama dua tahun berturut-turut wajib dihapuskan registrasi datanya.

Selain itu, untuk kendaraan yang tidak lolos uji pada pengujian awal, Dishub memberikan waktu toleransi perbaikan selama 14 hari.

Dalam upaya penegakannya, Dishub memilih pendekatan kolaboratif bersama Samsat ketimbang memberikan tekanan langsung, sebagai strategi ganda untuk mengoptimalkan ketaatan pajak kendaraan bermotor di daerah.

"Cara kami membantu provinsi untuk meningkatkan kepatuhan bayar pajak ya melalui sinkronisasi sistem pengujian dan administrasi ini," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari