BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung, PT Wahana Raharja, mencatat kerugian sebesar Rp3.201.041.550 sepanjang tahun 2025.
Catatan kerugian tersebut berdasarkan Laporan Keuangan PT Wahana Raharja per 31 Desember 2025 yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, nilai modal yang telah disetor Pemprov Lampung tercatat sebesar Rp19.558.000.000, dengan persentase kepemilikan mencapai 100 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebagai perusahaan milik daerah, PT Wahana Raharja diharapkan mampu menjalankan fungsi bisnis secara sehat sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui keuntungan maupun dividen.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh BUMD agar aktivitas usaha yang dijalankan tetap berada dalam koridor regulasi dan sesuai dengan rencana bisnis masing-masing perusahaan.
Menurut Marindo, pembinaan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap BUMD menjalankan fungsi bisnisnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan aturan mengenai tata kelola dan pengembangan usaha.
"Pemprov Lampung tentunya punya tugas untuk pembinaan BUMD. Dari sisi pembinaan kita memastikan bahwa BUMD itu telah melaksanakan fungsi bisnisnya sesuai dengan regulasi dan ketentuan," kata Marindo saat dimintai keterangan, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, salah satu regulasi yang menjadi acuan dalam pengelolaan BUMD adalah Permendagri Nomor 52 Tahun 2012. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan aktivitas BUMD berjalan sesuai dengan core business serta rencana bisnis yang telah ditetapkan.
"Dari sisi ketentuan dan regulasi tentunya, itu ada Permendagri 52 Tahun 2012. Bagaimana mekanisme BUMD itu sesuai dengan core business-nya dan rencana bisnisnya," ujarnya.
Marindo mengakui, dalam menjalankan sebuah aktivitas usaha, potensi terjadinya keuntungan maupun kerugian merupakan bagian dari risiko bisnis. Namun demikian, ia menekankan kerugian yang dialami BUMD tidak boleh sampai menggerus modal yang telah disertakan Pemprov Lampung.
"Selama mereka melaksanakan sesuai dengan ketentuan, namanya untung-rugi dalam sebuah proses bisnis tentunya ada dimungkinkan terjadinya rugi. Tapi rugi tersebut harusnya tidak menggerus dari modal yang disertakan oleh Pemprov Lampung," tegasnya.
Karena itu, Pemprov Lampung terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar modal yang telah ditanamkan kepada BUMD dapat dipertahankan bahkan dikembangkan sehingga memberikan manfaat dan pengembalian bagi daerah.
"Oleh karenanya, Pemprov Lampung melakukan pembinaan bagaimana modal yang telah disertakan kepada BUMD-BUMD tersebut, kalau bisa jangan sampai tergerus atau rugi. Bahkan kalau bisa ada balik modal," kata Marindo.
Menurutnya, secara prinsip sebuah badan usaha milik pemerintah daerah tetap dituntut untuk mampu menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk dividen kepada pemerintah daerah.
"Namanya bisnis harusnya ada keuntungan di situ. Oleh karenanya, bersama instansi terkait, Biro Ekonomi, para Asisten yang membantu berkaitan dengan BUMD ini juga melakukan pembinaan-pembinaan kepada BUMD," jelasnya.
Marindo menambahkan keterangan, evaluasi terhadap BUMD di lingkungan Pemprov Lampung dilakukan secara rutin setiap tahun. Evaluasi tersebut tidak hanya melihat kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga membandingkan antara rencana bisnis yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan bisnis di lapangan.
Ia menyebut keberadaan BUMD memiliki posisi yang cukup strategis bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan BUMD untuk menjalankan aktivitas tertentu yang tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah.
"Setiap tahun kita melakukan evaluasi terhadap BUMD. Memang BUMD ini buah simalakama. Di satu sisi Pemprov Lampung punya urgensi, punya kepentingan agar memiliki BUMD," ungkapnya.
Menurut Marindo, terdapat beberapa aktivitas yang tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pemerintah sehingga membutuhkan badan usaha sebagai pelaksana.
"Ada beberapa aktivitas-aktivitas, aktivitas pemerintahan yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah langsung. Oleh karenanya harus dilakukan melalui BUMD. Karena tidak bisa government to government, tapi pemerintah butuh sebuah unit usaha untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan juga pada akhirnya," jelasnya.
Di sisi lain, keberadaan BUMD juga diharapkan tidak hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan aktivitas tertentu. BUMD harus mampu mengelola usaha secara profesional sehingga mendapatkan keuntungan dan memberikan dividen kepada pemerintah daerah sebagai pemilik modal.
"Karena dia memperoleh sesuatu atau keuntungan di situ, maka akan memperoleh dividen," katanya.
Namun, Marindo mengakui bahwa harapan tersebut dalam praktiknya tidak selalu berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Karena itu, Pemprov Lampung terus melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing BUMD.
Menurutnya, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara rencana bisnis dengan implementasi di lapangan. Sebab, keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya ditentukan oleh tersusunnya rencana bisnis, tetapi juga kemampuan jajaran pengelola dalam membaca peluang dan mengambil keputusan bisnis.
"Ternyata harapan tersebut tidak sejalan dengan pelaksanaan di implementasi di lapangan. Nah oleh karenanya, ini yang terus kita lakukan evaluasi tentunya setiap tahun bagaimana pelaksanaan antara rencana bisnis dan implementasi bisnisnya itu bisa menghasilkan keuntungan," ujarnya.
Marindo menilai, kemampuan menjalankan bisnis membutuhkan sense of business, feel bisnis, serta jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) dari jajaran pengelola BUMD.
Menurutnya, rencana bisnis yang telah disusun memang harus dijalankan, tetapi pelaksanaannya juga membutuhkan kemampuan adaptasi terhadap kondisi dan peluang yang berkembang.
"Kalau mengikuti rencana bisnisnya saja mungkin sudah diikuti, tapi yang namanya melakoni bisnis tentunya butuh sense, butuh feel bisnis, entrepreneurship yang mungkin tidak semua orang bisa memiliki jiwa bisnis tersebut," tuturnya.
Untuk itu, Pemprov Lampung memastikan jajaran direksi maupun komisaris BUMD dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan memahami karakter bisnis yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
"Oleh karenanya, kita pastikan saat ini sudah berjalan pada relnya. Masing-masing BUMD telah memiliki direksi, bahkan komisaris yang berjalan sesuai dengan feel bisnisnya, kemudian core business-nya, dan nanti bisa menjalankan bisnis dengan baik tentunya," pungkas Marindo. (*)