Thursday, 27 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemkot Bandar Lampung Tunggu Juknis Pusat Terkait Wacana Pengalihan Gaji PPPK ke APBN

27 August 2026 17:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Pemkot Bandar Lampung Tunggu Juknis Pusat Terkait Wacana Pengalihan Gaji PPPK ke APBN
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

BANDAR LAMPUNG— Wacana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya dari kalangan guru, menjadi tanggungan pemerintah pusat dinilai mampu memberikan angin segar bagi keuangan daerah. 

Kebijakan ini berpotensi besar meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.

​Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Zakky Irawan, menyambut baik apabila nantinya penggajian PPPK diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat. 

Kendati demikian, pihak Pemkot saat ini masih menunggu regulasi resmi berupa petunjuk teknis (juknis).

​"Iya, beban APBD bisa berkurang. Namun, saat ini belum ada PP atau PermenPAN-RB dan Permendagri terkait juknisnya," tambah Zaki.

​Menurut Zakky, kejelasan regulasi sangat dibutuhkan karena pegawai berstatus PPPK di lingkungan pemerintah daerah terdiri dari berbagai kategori. 

Mulai dari tenaga guru, tenaga teknis, hingga tenaga lapangan.

​Regulasi pusat nantinya diharapkan dapat merinci kategori pegawai yang akan dialihkan beserta mekanisme pembiayaannya. Apakah nantinya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau menggunakan skema pembiayaan campuran (mix) antara pusat dan daerah.

​"Yang mana yang akan dijadikan pegawai pusat, terus mekanisme penggajiannya bagaimana, apakah ditanggung pusat semua atau mix antara daerah dan pusat," jelas Zakky. 

Pemkot Bandar Lampung masih menunggu aturan tersebut sebagai landasan dalam menyusun perencanaan anggaran ke depan.

Siapkan Rp99,6 Miliar untuk Transisi PPPK Penuh Waktu

​Di tengah penantian regulasi pusat tersebut, Pemkot Bandar Lampung memastikan kesiapan fiskal untuk penataan kepegawaian di daerah. 

Pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp99,6 miliar untuk merealisasikan pengalihan status PPPK dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

​Alokasi tersebut disiapkan untuk memenuhi hak gaji dan tunjangan para pegawai selama 12 bulan penuh, dengan nilai rata-rata sekitar Rp8,3 miliar per bulan.

​Zakky memastikan bahwa jajarannya siap kapan saja proses transisi dan penetapan perubahan status resmi diberlakukan. 

Komitmen ini diambil guna memastikan kepastian hukum dan finansial bagi para pegawai agar tidak cemas mengenai hak-hak mereka.

​"Untuk PPPK paruh waktu ke penuh waktu, kita siap. Kita sudah anggarkan 12 bulan, kita tidak ada terhutang, semuanya tepat waktu. THR juga kita siapkan," tegasnya.

​Selain gaji bulanan dan tunjangan rutin, pos anggaran tersebut juga sudah mencakup pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Melalui langkah ini, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen menjaga ketertiban administrasi dan penyaluran hak finansial ASN PPPK agar proses transisi berjalan lancar tanpa hambatan operasional.

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari